Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang mengakibatkan kematian 22 orang. Hakim menilai kelalaian Michael yang tidak memenuhi sarana keselamatan dan kesehatan (K3) merupakan kealpaan berat.
"Majelis menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori kealpaan berat dan bukan kesengajaan. Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran, namun selama lebih dari 2 tahun telah menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3 padahal dia mengetahui potensi bahayanya ini bukanlah kelalaian, sesaat melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," kata hakim anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Hakim menyatakan 22 korban yang merupakan karyawan PT Terra Drone masih hidup saat kebakaran terjadi namun tak dapat menyelamatkan diri. Hakim mengatakan Michael sudah menyewa gedung kantor itu selama lebih dari 2 tahun tapi tak menyediakan sarana K3 sesuai standar.
"Membuktikan seluruh korban masih hidup saat kebakaran terjadi namun tidak dapat menyelamatkan diri, bahwa ini adalah bukti kausal terkuat yang tidak terbantahkan," ujarnya.
Hakim menilai Michael juga mengetahui potensi bahaya battery drone jenis lithium polymer dan kondisi gedung yang tidak aman. Hakim berpendapat Michael bersikap acuh tak acuh terhadap hal tersebut.
"Dari sikap batin pelaku, Terdakwa telah mengetahui adanya bahaya battery Lipo serta kondisi gedung yang tidak aman, namun ia tetap bersikap acuh tak acuh. Sikap batin demikian tidak mencerminkan tanggung jawab yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan terhadap keselamatan karyawannya," ujarnya.
Hakim menuturkan Michael telah mengabaikan 6 aspek K3 yang seharusnya dipenuhi. Di antaranya tidak adanya detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, APAR, dan tidak dilakukan simulasi kebakaran di gedung kantor Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pengabaian dilakukan secara menyeluruh terhadap 6 aspek K3 sekaligus yaitu tidak adanya detektor api, tidak adanya detektor asap, tidak adanya tangga darurat, tidak adanya jalur evakuasi, tidak adanya alat pemadam api ringan atau APAR yang tepat jenisnya, serta tidak pernah dilaksanakan simulasi kebakaran di kantor Kemayoran. Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari 2 tahun secara terus menerus," ujar hakim.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Michael bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh hakim.
Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
(mib/ygs)




