JAKARTA, KOMPAS.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar.
Anang mengatakan dugaan tersebut masih berkaitan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan akan ditindaklanjuti oleh internal kejaksaan.
“Ya silakan saja ya, tapi yang jelas internal dari kejaksaan akan menindak lanjut itu karena itu TKP kejadiannya pada saat yang bersangkutan menjabat dulu ya,” ujar Anang saat ditemui pada Kamis (21/6/2026).
“Tinggal nanti pengawasan dari pihak sana, dari Kejari sana ya. Kita tunggu aja,” lanjutnya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Kajari Medan dan Oknum Jaksa NTT: Uang Tunai, Karaoke, hingga Semen
Sebelumnya, dalam kasus ini selain kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, muncul satu nama lain yang diduga turut menjadi korban, yakni Didik Hariyadi Brand.
Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, mengungkapkan tim pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah memeriksa dua saksi tambahan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” ujar Fransisco, Rabu (20/5/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Didik yang merupakan terdakwa kasus korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022 disebut membenarkan adanya komunikasi dengan Roni terkait penggantian uang sebesar Rp25 juta.
Bukti percakapan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2022 serta dokumen transfer uang turut diserahkan kepada pemeriksa.
Baca juga: 9 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Kontraktor yang Menyeret Kajari Medan
“Roni juga membenarkan percakapan tersebut. Di situ ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada 7 Oktober 2022,” katanya.
Selain itu, Didik juga mengakui adanya komunikasi dengan oknum jaksa berinisial RA yang diduga merujuk pada Ridwan Sujana Angsar.
Salah satu isi percakapan yang disoroti ialah upaya mencari data terkait Roni.
“Semua itu sudah diterima oleh pemeriksa sehingga keterangan Roni, Didik, dan barang bukti percakapan dinilai saling bersesuaian,” lanjut Fransisco.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut Didik juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum jaksa RA.
Pemberian pertama disebut dilakukan melalui ajudan sebesar sekitar Rp5 juta.





