Grid.ID - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting yang dilaksanakan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penyembelihan hewan kurban memiliki ketentuan waktu khusus agar ibadahnya sah secara syariat.
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan khutbah selesai. Penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Id tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
Ketentuan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa siapa saja yang menyembelih sebelum salat Id, maka hewan tersebut bukan termasuk kurban. Karena itu, panitia maupun pekurban dianjurkan tidak terburu-buru melakukan penyembelihan sebelum waktu yang ditentukan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu kurban berlangsung hingga 13 Dzulhijjah atau selama hari-hari tasyrik. Artinya, umat Islam masih memiliki kesempatan berkurban pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah apabila belum sempat melaksanakannya di hari pertama.
Meski demikian, waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada pagi hari setelah salat Idul Adha. Selain mengikuti sunnah Rasulullah SAW, penyembelihan di waktu pagi dinilai lebih baik karena distribusi daging kepada masyarakat bisa dilakukan lebih cepat.
Mengutip dari Tribunnews, sebagian ulama juga memperbolehkan penyembelihan dilakukan pada malam hari selama masih berada dalam rentang hari tasyrik. Namun, beberapa ulama memandang hal tersebut makruh karena proses penyembelihan dan pembagian daging dinilai kurang optimal saat malam hari.
Selain soal waktu, hewan kurban juga harus memenuhi syarat tertentu agar ibadahnya sah. Hewan wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan layak untuk dikurbankan sesuai ketentuan syariat Islam.
Kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang pekurban, sementara sapi dan unta dapat diniatkan untuk tujuh orang. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah kurban yang sesuai syariat.
Mengutip dari Kompas.com, para ulama menegaskan bahwa penyembelihan di luar waktu yang ditentukan dapat membuat ibadah kurban menjadi tidak sah. Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami jadwal penyembelihan dengan benar agar ibadah tetap bernilai pahala.
Ketepatan waktu dalam kurban juga mengandung makna spiritual mendalam. Umat Islam diajarkan untuk disiplin mengikuti aturan Allah SWT serta tidak mendahului maupun melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah kurban juga memiliki nilai sosial yang besar. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Karena itu, memahami waktu sah penyembelihan kurban menjadi hal penting bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan ibadah ini secara sempurna dan sesuai tuntunan syariat Islam. (*)
Artikel Asli




