Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Dibebaskan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) meminta agar dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5).

Ketiga terdakwa itu, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru. Pleidoi Serka Nasir dan Serka Frengky hanya dibacakan oleh tim pengacaranya.

Pengacara Serka Nasir mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan oleh oditur. Hal serupa juga diungkap oleh pengacara Serka Frengky.

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata pengacara Serka Nasir.

Sementara, Kopda Feri menyampaikan pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Feri mengaku dirinya hanya mengikuti ajakan seniornya tanpa mengetahui situasi sebenarnya.

“Pada perkara ini, kami hanya diajak oleh senior kami. Dalam pembahasan hanya makan-makan. Lalu turun ke bawah, korban tersebut sudah diikatkan oleh cable ties,” ujar Feri di persidangan.

Ia mengaku saat itu mengira persoalan hanya sebatas pemukulan, bukan tindakan yang berujung pada kematian korban.

“Kami hanya melaksanakan perintah dari senior kami. Kami merasa dibohongi oleh Saudara Mochamad Nasir dan Saudara Joko,” katanya.

Feri mengatakan dirinya hanyalah prajurit berpangkat tamtama yang memilih percaya kepada senior.

“Kami berpikir positif saja. Tidak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Feri memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dan mengaku menyesali perbuatannya.

“Kami memohon maaf atas perbuatan kami melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Dalam kasus ini, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, terdakwa kedua Kopda Feri Harianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, serta terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Pendaki Tewas, Polisi Sebut Penyedia Jasa Open Trip Tahu Gunung Dukono Status Waspada
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Pemprov Maluku Optimalkan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Negatif di Ruang Digital
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Update: Deretan Mata Uang Terkuat di Dunia Versi Forbes Advisor 2026
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Eks Presiden Kuba Raul Castro Didakwa AS Lakukan Pembunuhan dan Penghancuran Pesawat
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bus TransJ Tabrakan di Jaktim Disopiri Pramusapa, Langsung Dinonaktifkan
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.