Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Lalai Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com — Sopir taksi Green SM Richard Rudolf Passelima menjadi tersangka kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan sopir Richard melakukan kelalaian saat menyeberangi rel kereta.

"Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel," ujar Gefri dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: GRIB Jaya Bantah Culik Anak Penulis Ahmad Bahar: Jangan Putar Balikkan Fakta

Gefri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Selain itu, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Gefri, Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka dalam insiden awal antara taksi dan KRL.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM karena tidak ada korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar Gefri.

Menurut dia, perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga nantinya akan ditangani melalui mekanisme sidang hakim tunggal.

“Ini merupakan kategori perkara sumir atau tipiring. Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” kata dia.

Baca juga: Sopir Taksi Green SM Keluar Lewat Jendela Sebelum Mobil Tertabrak KRL di Bekasi

Di sisi lain, Polisi memastikan masinis KRL yang terlibat kecelakaan bernama Sulih tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam perkara tersebut.

Hal itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

“Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Gefri.

Gefri menjelaskan, kecelakaan bermula saat taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat melintas di perlintasan kereta api, kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mengalami mati mesin di tengah rel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Mata Uang yang Lebih Kuat dari Dolar AS, Dinar Kuwait Teratas
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bareskrim Polri akan Periksa Influencer Terkait Dugaan Penyalahgunaan Whip Pink
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sembilan WNI Diculik Israel, Guru Besar UI: RI Ketua Dewan HAM PBB, Harus Lebih Kuat Advokasi
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ikan Nila Jadi Protein Lokal yang Nol Penolakan, Tembus AS dan Eropa
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Operasikan 9 Perjalanan KA Tambahan dari Jakarta Selama Libur Iduladha 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.