Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih menyisakan persoalan ketepatan sasaran di lapangan. Dalam kajiannya, KPK menemukan indikasi warga yang benar-benar membutuhkan justru belum sepenuhnya menerima manfaat program tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan risiko salah sasaran dalam program MBG masih cukup tinggi. Temuan itu diperoleh dari hasil pengamatan lapangan dan evaluasi terhadap tata kelola program pemerintah tersebut.
Menurut Aminuddin, masih terdapat masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari namun tidak masuk sebagai penerima MBG. Di sisi lain, warga yang secara ekonomi dinilai mampu justru tercatat menerima manfaat program.
“Yang mestinya mereka secara ekonomi tidak mampu untuk makan bergizi susah, bahkan kadang-kadang sehari makan cuma sekali, justru tidak dapat program MBG. Tapi mereka-mereka yang secara ekonomi sudah cukup, justru mendapatkan program MBG,” ujar Aminuddin dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan temuan tersebut berdasarkan pengamatannya saat berada di kampung halaman beberapa waktu lalu. Dalam pengamatan itu, ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga kelompok masyarakat kurang mampu yang seharusnya menjadi prioritas justru belum tersentuh program secara optimal.
Meski demikian, Aminuddin menegaskan kondisi tersebut bersifat kasuistis dan tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, temuan itu dinilai menjadi alarm bagi pemerintah agar memperbaiki sistem pendataan penerima manfaat MBG.
KPK juga menilai pelaksanaan MBG saat ini masih terlalu berorientasi pada jumlah penerima program dibandingkan pencapaian tujuan utamanya. Padahal, program tersebut semestinya difokuskan untuk menekan angka stunting, malnutrisi, dan kekurangan gizi di kelompok rentan.
“Sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis. Padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang malnutrition, stunting, ibu hamil, balita kurang gizi, ibu menyusui itu mendapat asupan gizi yang cukup,” kata Aminuddin.
Menurut dia, penentuan penerima MBG seharusnya mengacu pada basis data kesehatan milik pemerintah. Data dari Kementerian Kesehatan maupun dinas kesehatan daerah dinilai penting untuk memetakan wilayah dengan angka stunting dan kekurangan gizi tinggi.
“Kalau tujuan awal MBG untuk mengatasi stunting dan kekurangan gizi, datanya ada di Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan daerah. Harusnya itu jadi dasar penentuan penerima,” ujarnya.
Selain persoalan ketepatan sasaran, KPK juga menyoroti penyebaran dapur MBG yang dinilai belum merata. Program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu disebut masih lebih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dibanding daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Baca Juga: MBG dan Kopdes Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi, Tapi Ada Syaratnya
Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, mengatakan sejumlah wilayah 3T bahkan belum memiliki dapur MBG hingga 2025. Kondisi itu menjadi perhatian KPK untuk dievaluasi lebih lanjut pada tahun depan.
“Di wilayah 3T pada tahun 2025 itu sepertinya belum ada dapurnya. Jadi ini yang menjadi salah satu perhatian kami untuk dilanjutkan kajiannya di 2026,” ujar Aida.
Dalam kajian tersebut, KPK juga mengkritik belum adanya blueprint komprehensif serta indikator outcome yang jelas dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut telah menyerahkan rekomendasi perbaikan kepada Badan Gizi Nasional sejak Maret 2026 guna memastikan program berjalan lebih tepat sasaran dan efektif.





