Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Ini Alasannya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penculikan kepala cabang bank MIP, 37, menolak membayar tuntutan restitusi dari LPSK karena mengaku miskin dan membantah terlibat langsung dalam pembunuhan.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan klien mereka tidak sanggup membayar restitusi kepada ahli waris korban dengan berbagai alasan, yakni tidak memiliki kemampuan finansial dan membantah keterlibatan langsung dalam perkara.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Terdakwa Dituntut Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar

Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban.

Menurutnya, terdakwa satu tidak memiliki dana untuk membayar ganti kerugian tersebut.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank

"Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya," kata Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Pihak kuasa hukum juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Mantan Kacab Bank MIP Yakini Ada Pemufakatan Jahat

Oleh karena itu, menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono.

"Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini," jelas Zulham.

Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan tidak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya," ujarnya.

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, menyatakan kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung," ujar Nugroho.

Adapun terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.

"LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Wasinton mengungkapkan, dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Kacab Bank Tidak Ditahan, Keluarga Korban Minta Penjelasan


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BSI Targetkan Penyaluran KUR Perumahan Capai Rp1,2 Triliun di 2026
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Surat Massa Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus: Menyala Lagi, Suarakan Hak Rakyat
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Profesi yang Tergerus Zaman, tapi Belum Punah di Pinggir Jalan Depok
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Manager Fest 2026 Pecahkan Rekor Dunia Guinness, Kumpulkan Kartu Nama Terbanyak dalam 8 Jam
• 13 jam laludisway.id
thumb
KPK Soroti MBG, Mayoritas Perputaran Uang Kembali ke Kota Besar
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.