Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sejumlah insentif bagi perbankan yang menampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan insentif yang pertama adalah dana DHE SDA yang dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.
“Sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah,” kata Friderica dalam Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).
Insentif yang kedua yakni memberikan kelonggaran yang berkaitan dengan batas maksimum pemberian kredit (BPMK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA bisa dikecualikan dari perhitungan BPMK sepanjang memenuhi persyaratan,
“Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengatakan, sebagai tindak lanjut pemberian insentif, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum untuk menginformasikan bentuk dukungan OJK pada implementasi PP tersebut.
“Termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait,” ucapnya.
Dia mengatakan pada dasarnya OJK mendukung penerapan kebijakan DHE SDA agar memastikan hasil ekspor dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, sembari memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
Dalam implementasi PP DHE SDA ini dia akan memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib, dan berintegritas. Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“OJK sudah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account yang dimaksud. Secara operasional kami akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan,” katanya.
Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/5), malam.
Dalam aturan tersebut, eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspornya di rekening khusus di bank-bank milik negara (Himbara) selama 1 tahun dan mengkonversinya ke rupiah maksimal 50%.
“Jadi perubahannya bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” ujarnya.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini untuk sektor SDA minyak dan gas bumi (migas). Eksportir di sektor migas masih akan menggunakan aturan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pelaku usaha menyimpan 30% devisa hasil ekspor selama tiga bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan DHE bertujuan agar dana hasil kegiatan ekonomi di dalam negeri tidak langsung mengalir ke luar negeri.
Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya domestik untuk memperoleh keuntungan,n tetapi dana hasil akhirnya justru banyak digunakan atau disimpan di luar negeri.




