REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyambut positif surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pengendalian alih fungsi lahan di kawasan hutan dan perkebunan. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan dan perkebunan.
Seperti diketahui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan guna menekan risiko bencana alam.
Senyum Anak Sekolah di Pegunungan Terpencil KBB Usai Didatangi Bupati Jeje
Cek Jalan Rusak di Bandung Barat, Bupati Jeje Janjikan Perbaikan Tahun Ini
"Kami menyambut positif arahan Bapak Gubernur Kang Dedi Mulyadi mengenai pengendalian alih fungsi lahan, hutan dan juga perkebunan," kata Jeje saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026). Jeje mengatakan, Kabupaten Bandung Barat memiliki karakter wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pegunungan, daerah resapan air hingga wilayah wisata yang membutuhkan pengawasan ketat agar tidak terjadi alihfungsi lahan secara masif. Apalagi sampai merusak alam. .rec-desc {padding: 7px !important;} Menurut dia, alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Bandung Barat. Pemkab Bandung Barat bakal memperketat pengawasan dan pemberian izin. "Seperti kita ketahui, di Bandung Barat ini punya wilayah yang sangat beragam. Mulai dari pegunungan, daerah resapan air dan beberapa daerah wisata yang memang masih butuh perhatian. Kalau alih fungsi lahan yang tidak terkendali ini tentu dampaknya bisa menyebabkan bencana. Tentu ke depannya kita melakukan pengawasan supaya pembangunan ini memang sesuai dengan aturan tata ruang," tegas Jeje.