Bos Terra Drone Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan atas Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Kenapa?

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 karyawan.

Vonis tersebut lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan dua tahun penjara yang sebelum disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan Michael Wisnu dalam kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia.

Baca juga: Perempuan Dibegal di Cisauk Tangerang, Mobil Dirampas Usai Diancam Celurit

"Terdakwa menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban," ujar anggota majelis hakim, Sunoto, dalam sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2026).

Selain itu, Michael Wisnu juga sebelumnya belum pernah dipidana.

Pertimbangan ketiga, Michael telah mengupayakan perdamaian dengan 22 keluarga karyawan yang meninggal dunia.

Hasilnya, 19 keluarga sudah sepakat damai, satu keluarga sudah menerima kompensasi dan dua keluarga masih menunda penerimaan kompensasi.

Dari seluruh keluarga korban, empat di antaranya juga telah menyampaikan maaf secara langsung di persidangan.

Tak hanya itu, Michael juga tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga korban, tetapi juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban. Majelis hakim menilai hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab yang melampaui kewajiban.

Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah poin yang memberatkan Michael Wisnu.

"Atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tutur hakim Sunoto.

Baca juga: Tak Bisa Bayar Operasi Rp 150 Juta, Korban Pembacokan di Tomang Pilih Pulang usai Dapat 100 Jahitan

Hakim juga menyebut Michael memiliki kewenangan penuh serta kemampuan finansial untuk memperbaiki sistem keselamatan gedung yang disewa sebagai kantor PT Terra Drone Indonesia, namun tidak melakukannya.

Majelis hakim menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan sinyal tegas bahwa kelalaian dalam penerapan K3 yang menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal. Hal ini dinilai penting untuk melindungi keselamatan para pekerja di Indonesia.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Michael pun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, Michael tetap diperintahkan untuk ditahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polling: Pigai Sebut Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Bagaimana Menurutmu?
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Menegangkan Billy Syahputra Ditahan 1,5 Jam di Imigrasi Rusia, Rombongan Ikut Diperiksa
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Apindo: Target Penciptaan Lapangan Kerja Harus Diiringi Kepastian Kebijakan
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Program Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Sejalan dengan Amanat Reformasi
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Idul Adha, Puluhan Petugas Mulai Disebar Periksa Hewan Kurban
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.