Polisi menetapkan sopir taksi Green SM yang tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Polisi menilai sopir taksi Green SM lalai dalam peristiwa tersebut.
"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Sopir taksi Green SM dikenakan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta. Terkait masinis KRL, dalam kasus tersebut tidak dikenakan sanksi pidana.
"Untuk Masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pada ketetuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api dapat prioritas utama," ucapnya.
Gefri menjelaskan ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.
(dvp/rfs)





