Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Tetapkan Sopir Taksi Sebagai Tersangka

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS — Polisi telah menetapkan pengemudi taksi daring Green SM, berinisial RRP, sebagai tersangka atas kecelakaan di perlintasan sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Meski begitu, RRP tidak ditahan lantaran kecelakaan ini dianggap tindak pidana ringan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan, dari hasil penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk pemeriksaan para saksi, pihaknya menetapkan pengemudi taksi daring Green SM berinsial RRP sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya terfokus pada kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang bukan kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 penumpang KRL dan melukai 90 penumpang lain.

”Karena kedua peristiwa ini memiliki waktu dan tempat yang berbeda. Ada jeda waktu sekitar 10 menit antara dua peristiwa itu,” ujar Gefri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Dia menjelaskan, untuk mengurai duduk perkara dari peristiwa ini, penyelidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari RRP sebagai pengemudi taksi daring, masinis KRL, penjaga palang pintu, hingga saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek dari mobil yang dikendarai tersangka.

Baca JugaKecelakaan di Bekasi Timur, Alarm Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api

Dari keterangan para saksi itu, didapati fakta jika taksi V Green dengan nomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RRP datang dari arah Utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jalan Juanda). Setibanya di tempat kejadian ketika melintas di pelintasan kereta api, mobil itu tiba-tiba berhenti karena mesin mati.

Tak lama setelah itu, KRL yang dikemudikan masinis berinisial SJ melaju dari arah barat menuju timur dan terjadilah tabrakan. ”Akibat tabrakan itu, KRL dan taksi mengalami kerusakan. Meski begitu, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” tutur Gefri.

Tidak ditahan

Atas peristiwa tersebut, penyidik menetapkan RRP sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara sehingga terjadi tabrakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal  310 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

Adapun untuk masinis KRL tidak dikenai sanksi pidana karena berdasarkan Pasal 124 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. ”Perjalanan kereta api dapat prioritas utama,” tegas Gefri.

Baca JugaTerkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Masinis dan Petugas Stasiun

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, RRP tidak ditahan lantaran peristiwa ini merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) Karina Amanda menghargai upaya pihak kepolisian dalam penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang. "Hal tersebut selaras dengan upaya KAI Commuter bersama PT KAI untuk secara berkelanjutan melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang," ujarnya.

Di sisi lain, untuk mencegah kecelakaan berulang, PT KCI dan PT Kereta Api Indonesia berkomitmen untuk secara bertahap menutup perlintasan sebidang yang menjadi prioritas.

"Sampai saat ini sudah dilakukan penutupan 80 perlintasan sebidang, melalui koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah setempat,” ucap Karina.

Bersamaan dengan itu, lanjut Karina, PT KCI akan terus melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Tujuannya tidak lain agar kecelakaan ini tidak berulang demi keselamatan semua pihak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Terakhir Lowongan Bappenas: Dicari Konsultan Media Sosial, Simak Syaratnya
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Tumpukan Uang, Tontonan, dan Keadilan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Nova Arianto Soroti Penghapusan Regulasi Pemain U-23 di BRI Super League: Kompetisi Pemain Muda Harus Diperbanyak
• 20 jam lalubola.com
thumb
Kejati Jatim Limpahkan Aduan Dugaan Mark-Up APBD Surabaya ke Inspektorat
• 16 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.