Namun demikian, penerapan insentif tetap membutuhkan kalkulasi cermat. Hal ini penting agar kebijakan tidak membebani fiskal, sekaligus menjaga iklim investasi dan adopsi kendaraan listrik tetap optimal.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik.
Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.
Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah. Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ).
Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, berpotensi menghasilkan Rp383 milliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain sumber penerimaan, LEZ di koridor ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat Jakarta.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” ucapnya di acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan lain yang bisa diimplementasikan adalah cukai emisi. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun per tahun. Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan, tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan ini bisa dibagi dalam bentuk Dana Bagi Hasil dengan kinerja ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai motivasi pendorong ekonomi hijau daerah.
Selanjutnya, bila tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak. Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2 persen. Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0 persen. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp 1,9 triliun per tahun.
Andry menambahkan, ke depan, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan dari insentif. Mulai dari rentang waktu insentif, kondisionalitas industri dan investasi, serta tingkat jumlah adopsi kendaraan listrik.
“Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ucapnya. Titik impas Perhitungan yang cermat dalam perumusan kebijakan insentif perpajakan kini menjadi agenda penting daerah. Pemerintah ingin agar transisi energi berjalan baik tanpa mengorbankan sisi fiskal daerah. Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede menyebut, diskusi terkait pengenaan pajak kendaraan listrik masih terus berlangsung. Ia menyebut, pemerintah daerah kini mengalami tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.
Jimmi menjelaskan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengenaan pajak kendaraan listrik secara progresif. Cara ini diharapkan membuat transisi ke kendaraan listrik terjaga, sembari meningkatkan potensi penerimaan asli daerah.
Pengenaan pajak bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka kewajiban pajak kendaraan semakin besar. Ini perlu untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. “Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ucapnya.
Senada dengan Andry, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menjelaskan, pemberlakuan insentif perlu memperhatikan kondisionalitas industri dan kondisi ekonomi. Insentif perpajakan perlu melihat sejauh mana perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, serta infrastruktur pendukung.
“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, perhitungan terkait keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Ia menyebut, dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak.
Lalu, dari sisi yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan kemampuan perangkat pemerintah daerah dan pusat menerapkannya.
Teguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait hal tersebut.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” ucap Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASM)





