Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka.
DP diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Advertisement
Tidak hanya DP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara terpisah di kementerian yang sama. Mereka adalah Riono Suprapto (RS) selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dijerat atas kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa tersangka DP diduga kuat menerima suap dalam bentuk uang tunai dan fasilitas kendaraan mewah dari pihak korporasi.
"DP menerima suap berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Dapot kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, untuk klaster kasus di Ditjen Cipta Karya, tersangka RS dan AS diduga menguras uang negara dengan modus membuat kegiatan operasional palsu.
"Sedangkan peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," jelas Dapot.




