Pantau - Pemerintah akan mentransfer data ekspor yang tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai bagian dari implementasi penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Airlangga menjelaskan bahwa data ekspor selama ini telah tersedia dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW) yang menjadi platform digital terpadu untuk pengelolaan proses perizinan, kepabeanan, serta dokumen ekspor dan impor.
Data yang akan dipindahkan mencakup informasi mengenai eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan.
“Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” ungkap Airlangga.
Danantara Siapkan Basis Data Ekspor NasionalPemerintah menyebut data tersebut akan menjadi basis informasi penting bagi Danantara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
Bea Cukai juga dilibatkan dalam proses pematangan tugas BUMN khusus ekspor yang akan berada di bawah koordinasi BPI Danantara.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI akan bertugas memperkuat tata kelola ekspor untuk sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI saat penyampaian pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
DSI Akan Jadi Trader Komoditas Mulai 2027Pemerintah menetapkan operasional PT DSI akan berjalan dalam dua tahap mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Pada tahap awal, DSI akan berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas tertentu yang akan diekspor.
Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir domestik.
Dalam skema tersebut, DSI akan memegang barang dan menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Pemerintah menegaskan seluruh dana hasil penjualan komoditas strategis tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.



