REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Ragil Jawara, seorang anggota geng motor, dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
JPU Elvina Elisabeth Sianipar menjelaskan bahwa terdakwa, yang merupakan warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, melanggar Pasal 459 KUHP. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban David Martua Nainggolan.
Perkara ini bermula ketika terdakwa menerima pesan dari rekannya untuk mengikuti tawuran dengan kelompok lain pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa dan beberapa rekannya dari geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) berkumpul sambil membawa senjata tajam.
Menjelang dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka menuju Jalan Padang, Medan Tembung, dan mendatangi kelompok lawan. Di lokasi, terdakwa melihat korban berdiri di dekat becak barang dan kemudian menikam korban di bagian perut kiri dengan senjata tajam jenis cocor bebek.
Korban yang terluka parah sempat berlari ke arah rel kereta api namun akhirnya meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, Ragil melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu sebelum ditangkap dan dibawa kembali ke Medan untuk menjalani proses hukum.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.