Anggota Geng Motor Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan di Medan

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Ragil Jawara, seorang anggota geng motor, dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

JPU Elvina Elisabeth Sianipar menjelaskan bahwa terdakwa, yang merupakan warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, melanggar Pasal 459 KUHP. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban David Martua Nainggolan.

Perkara ini bermula ketika terdakwa menerima pesan dari rekannya untuk mengikuti tawuran dengan kelompok lain pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa dan beberapa rekannya dari geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) berkumpul sambil membawa senjata tajam.

Menjelang dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka menuju Jalan Padang, Medan Tembung, dan mendatangi kelompok lawan. Di lokasi, terdakwa melihat korban berdiri di dekat becak barang dan kemudian menikam korban di bagian perut kiri dengan senjata tajam jenis cocor bebek.

Korban yang terluka parah sempat berlari ke arah rel kereta api namun akhirnya meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, Ragil melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu sebelum ditangkap dan dibawa kembali ke Medan untuk menjalani proses hukum.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah di Tambora Rusak Parah Dipicu Ledakan
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Penerima Hadiah Narkoba Juara Lomba Menulis di Malang Divonis 11 Bulan Penjara
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Persija Jakarta Vs Semen Padang: Tekad Macan Kemayoran Akhiri Musim dengan Manis Usai Gagal Juara
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG Wanti-Wanti 3 Wilayah Ini Siaga Hujan Lebat Jumat 22 Mei Hari Ini, Cek Daftarnya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Google Tambah Fitur AI Baru di Kotak Masuk Gmail, Kini Bisa Diajak Ngobrol
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.