JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan setiap akun media sosial (medsos) mencantumkan nomor ponsel.
Rencana tersebut semula disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Karena baru rencana, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.
Lantas, apa alasannya?
Meutya mengemukakan, ada sejumlah alasan yang membuat rencana itu perlu dimatangkan.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menuturkan, kewajiban mencantumkan nomor ponsel bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel Agar Identitas Diketahui
Lewat pencantuman, pengguna akan lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.
"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," kata Meutya, pekan ini.
Perkuat sistem identitas digital
Alasan lainnya, memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Sebab sejauh ini, penggunaan nomor ponsel saat registrasi akun masih bersifat opsional.
Langkah ini kata Meutya, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang didigital
Ia menilai penguatan ini penting untuk menghadapi berbagai ancaman di dunia maya, yang meliputi misinformasi, disinformasi, deepfake, hingga berita-berita bohong (hoaks).
Di sisi lain, pihaknya juga kerap melakukan patroli siber untuk menindak konten-konten bermasalah, di antaranya adalah ujaran kebencian dan hoaks.
"Bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambung Meutya.
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Moderasi rendah
Ia tidak memungkiri, tingkat kepatuhan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni hanya berkisar 20 persen.
Oleh karenanya, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan meminta penjelasan sistem moderasi konten yang mereka terapkan.
Seiring dengan itu, Kemkomdigi mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform, termasuk Meta, terkait penanganan hoaks dan perlindungan anak.