Integritas Menjadi Tantangan di Pemilu 2029

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Tren skor integritas pemilihan umum di Indonesia mengalami penurunan. Kondisi ini sejalan dengan menurunnya pamor demokrasi di negeri ini. Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu semestinya mampu menjawab tantangan integritas di Pemilu 2029.

Pelaksanaan pemilihan umum tak serta-merta hanya dilihat dari hasilnya semata, tetapi juga penting dibahas sejauh mana tata kelolanya dilakukan dengan jujur, adil, transparan, dan dapat dipercaya. Dalam konteks demokrasi, ukuran ini terkait dengan integritas pemilu itu sendiri. Tanpa integritas, pemilu hanya menjadi urusan prosedural formal yang kehilangan makna subtantifnya.

Jika merujuk tiga pemilu terakhir yang digelar di Indonesia, skor integritas pemilu menunjukkan tren penurunan. Hal ini merujuk data dari Perception of Electoral Integrity (PEI) Index yang dihasilkan dari Electoral Integrity Project. Data ini menggunakan rentang skor 1-100; semakin tinggi skor, semakin baik integritas pemilu suatu negara.

Untuk Indonesia, di tiga pelaksanaan pemilu terakhir angkanya cenderung menurun. Pada Pemilu 2014 skor integritas pemilu mencapai 66,2. Angka ini masuk dalam kategori integritas sedang atau moderat dalam artian pemilu relatif berjalan baik, tetapi masih ditemukan adanya sejumlah persoalan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pada Pemilu 2019 skor integritasnya makin menurun di angka 61,2. Meskipun masih dalam kategori yang sama, yakni moderat, tapi di empat aspek yang diukur semuanya mengalami penurunan, yakni aspek kontestasi, partisipasi, deliberasi, dan ajudikasi.

Angka skor integritas ini kembali merosot di Pemilu 2024 dengan skor mencapai 47,1. Skor ini masuk dalam kategori sangat rendah karena pelaksanaan pemilu masih diwarnai masalah.

Jika merujuk keempat aspek yang diukur di atas, aspek kontestasi relatif konsisten berada di bawah ketiga aspek lainnya. Meskipun demikian, secara rata-rata dari tiga pemilu terakhir, angka penurunan paling tajam terjadi di aspek ajudikasi.

Aspek ini menyangkut proses penyelesaian sengketa atau pelanggaran pemilu melalui mekanisme hukum. Dalam catatan PEI Index, aspek ajudikasi di Pemilu 2024 ini masih diwarnai kecurigaan kepada kekuasaan yang digunakan untuk mendukung kandidat tertentu dan menghambat pesaing politiknya.

Hal yang kurang lebih sama juga ditunjukkan oleh hasil monitoring yang dilakukan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistence (International IDEA) yang menyebut Pemilu 2024 berlangsung relatif damai, tetapi prosesnya masih diwarnai berbagai tantangan, terutama di aspek kerangka hukum pemilu.

IDEA juga merekam salah satu tantangan di Pemilu 2024. Sekali lagi, salah satunya soal integritas pemilu yang diuji oleh berbagai persoalan serius. Di antaranya terkait pelanggaran etik yang diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap sejumlah komisioner penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pelanggaran etik

Data putusan DKPP semakin memperkuat gambaran pelanggaran etik yang melibatkan para penyelenggara pemilu. Sepanjang 2012-2025, data merekam ribuan perkara etik yang diadukan dan diputus oleh lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut. Tampak, di tahun digelarnya tahapan pemungutan suara, jumlah perkara etik yang diadukan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan sesudahnya. Rata-rata jumlahnya mencapai lebih dari 300 kasus.

Pada 2014 datanya mencapai 333 aduan pelanggaran etik dan semuanya bisa diputus DKPP. Di tahun 2019 angkanya relatif stabil, yakni mencapai 331 kasus dan semuanya bisa diputus lembaga kehormatan penyelenggara pemilu tersebut. Kondisi serupa juga terekam di 2024 yang mencapai 323 kasus.

Jumlah penyelenggara pemilu pun tercatat paling banyak dilaporkan di tahun saat tahapan pemungutan suara dilakukan, yakni rata-rata 1.000 lebih yang diadukan ke DKPP. Tahun 2014 mencapai 1.281 penyelenggara, tahun 2019 tercatat 1.504 orang, dan di tahun 2024 mencapai 1.379 orang penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP.

Mayoritas jenis putusan yang dikeluarkan DKPP dari kasus pelanggaran etik ini adalah rehabilitasi. Artinya, banyak aduan pelanggaran etik yang tidak terbukti. Meski demikian, sekecil apa pun yang terbukti melanggar etik sudah mencoreng dan mendegradasi kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Hal ini diperkuat dengan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang baru dirilis pada 2024. Skor indeks nasional berada di angka 61,72 yang secara formal masuk kategori patuh. Namun, DKPP memberikan catatan dalam rilisnya bahwa posisi ini sangat dekat dengan batas bawah dari kategori patuh tersebut.

Artinya, kepatuhan etik masih rapuh. Setidaknya ini terlihat dari adanya kesenjangan antara persepsi etik (77,86) dan bukti nyata (58,45) yang menunjukkan adanya jurang antara klaim normatif dan praktik di lapangan.

Wajah integritas penyelenggara pemilu ini juga tampak dari sejumlah kasus pelanggaran pemilu yang justru melibatkan mereka. Mulai dari polemik netralitas aparatur negara dalam Pemilu 2024 hingga dugaan penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan elektoral. Kasus-kasus ini tidak saja merusak aspek fairness dalam kompetisi pemilu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Kualitas demokrasi

Masih rentannya keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pelanggaran etik pada akhirnya juga memengaruhi kualitas pemilu itu sendiri. Pemilu yang tergerus kualitasnya turut memengaruhi bangunan demokrasi.

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2024 pada tingkat nasional tercatat sebesar 79,81 (skor 1-100), meningkat tipis 0,3 poin dibandingkan 2023. Meskipun meningkat, angka ini belum memenuhi target dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 yang ditetapkan sebesar 82,48.

Wajah demokrasi Indonesia juga dipotret oleh sejumlah lembaga internasional. Freedom House merilis Freedom in the World 2025 di mana skor demokrasi Indonesia pada 2025 mencapai 56 (rentang 1-100). Angka ini memosisikan Indonesia berada dalam kategori bebas sebagian (partly free).

Kemudian, berdasarkan hasil Democracy Index 2024, skor demokrasi Indonesia mencapai 6,44 (rentang 1-10). Skor ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya (2023) yang mencapai 6,53. Penilaian indeks ini menempatkan demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat (flawed democracy).

Data lainnya juga dirilis oleh Varieties of Democracy (V-Dem) yang mencatat penurunan kualitas demokrasi Indonesia. Dengan skala 0-1, skor demokrasi Indonesia 2024 berada di angka 0,36. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya (2023) yang mencapai 0,43. Skor ini masih menempatkan Indonesia ke dalam flawed democracy.

Sayangnya, di data terbaru V-Dem Institute pada Maret 2026, Indonesia ditempatkan sebagai negara yang bukan lagi masuk kategori demokrasi, tetapi turun kasta menjadi electoral autocracy atau otokrasi elektoral. Kondisi ini ditopang dengan menurunnya indikator pemilu bersih (clean elections) Indonesia. Pemilu yang dijalankan masih menyimpan paradoks karena kekuasaan yang dihasilkan cenderung melahirkan pemerintahan otokrasi, yang terpusat pada satu orang atau sekelompok elite.

Tentu, data-data indeks demokrasi Indonesia di atas bukan sekadar angka statistik. Ia adalah cermin dari kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Tak pelak, penurunan skor integritas pemilu ini memberikan konstribusi pada merosotnya kualitas demokrasi. Untuk itu, ke depan pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh.

Salah satunya dengan memperkuat independensi penyelenggara pemilu melalui sistem rekrutmen yang transparan dan bebas intervensi. Jika mengikuti rencana tahapan Pemilu 2029, perekrutan penyelenggara pemilu setidaknya dimulai pada Oktober 2026 ini.

Pada akhirnya, upaya merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu semestinya tidak melupakan urgensi memperkuat integritas pemilu sebagai fondasi penting bagi demokrasi elektoral di Indonesia. Pemilu 2029 semestinya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menegakkan kembali pentingnya integritas.

Bagaimanapun, integritas pemilu adalah soal kepercayaan. Ketika skor integritas melemah, yang terancam tidak sekadar kualitas pemilu, tetapi juga legitimasi bagi demokrasi itu sendiri. (LITBANG KOMPAS)

Baca JugaUrgensi Memperkuat Penyangga Demokrasi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Piala Dunia 2026, Patung Raksasa Pele Berdiri Megah di Meksiko
• 26 menit lalurepublika.co.id
thumb
Berkaca dari Kasus ASW yang Ngaku Dibegal, Polisi Minta Jangan Langsung Percaya Peristiwa Viral
• 2 jam laludisway.id
thumb
Super League 2026/27 Mulai 4 September, I.League Juga Siapkan League Cup
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Aturan Baru Parkir DHE SDA, OJK Guyur Insentif untuk Perbankan
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Andik Vermansyah di Persimpangan: Antara ke Persebaya atau Ikuti Jejak Widodo C Putro ke PSIS Semarang
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.