JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang digital selama ini memberi kebebasan bagi siapapun untuk berbicara, berpendapat, bahkan menyembunyikan identitasnya.
Namun, pemerintah melihat anonimitas di media sosial membuka ruang bagi berbagai ancaman baru, mulai dari hoaks, disinformasi, penyebaran kebencian, hingga manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewacanakan aturan baru berupa kewajiban mencantumkan nomor telepon pada akun media sosial.
Baca juga: Menilik Rencana Pemerintah Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel
Meski begitu, wacana ini memunculkan perdebatan: apakah penguatan keamanan digital memang harus dilakukan dengan mempersempit ruang anonim pengguna internet?
Diprediksi tuai penolakanPakar digital dan telekomunikasi, Heru Sutadi, menilai tujuan rencana itu sangat logis di tengah era banjir informasi.
Namun menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan hal tersebut.
"Saat ini bukan merupakan momentum yang pas untuk memberlakukan hal tersebut mengingat suasana kebatinan masyarakat saat ini sedang gelisah akan potensi pembungkaman suara atau ekspresi di media sosial," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Heru khawatir, jika diimplementasi saat ini, akan banyak terjadi persekusi terhadap mereka yang berbeda pendapat, baik sesama masyarakat maupun dengan aparat.
Terlebih belum lama ini, publik dipertontonkan aksi pembubaran saat hendak menonton salah satu film dokumenter tentang Papua, Pesta Babi. Begitu pula peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Jadi kalau ini ditambah dengan kewajiban penyatuan dengan nomor ponsel akan terjadi penolakan oleh masyarakat," tutur Heru.
Belum lagi, potensi kebocoran data pribadi untuk disalahgunakan. Masyarakat akan menjadi korban dari penipuan hingga beragam aksi kejahatan lain.
Oleh karenanya, Heru menyarankan, pemerintah perlu fokus pada penyelesaian aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) terlebih dahulu.
Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel Agar Identitas Diketahui
Pasalnya, UU tersebut sudah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024, namun Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung sepenuhnya.
"Lembaga PDP-nya juga belum dibentuk sampai sekarang. ini mungkin lebih bermanfaat bagi negara dan masyarakat jika UU PDP ini jelas statusnya, dapat dijalankan secara maksimal dan hadir lembaga PDP yang mengawasi pelindingan data pribadi masyarakat" tutur Heru.





