Kuota Internet Hangus Digugat di MK, YLKI dan BPKN: Itu Langgar Hak Konsumen

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan telekomunikasi, Kamis (21/5/2026).

Sidang hari ini mendengarkan keterangan dua pihak terkait, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam dua permohonan uji materi yang berbeda.

Dalam paparannya, Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik. Menurut YLKI, masalah kuota internet yang hangus bukan sekadar persoalan teknis bisnis, melainkan menyangkut hak perlindungan konsumen.

“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Rio di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

YLKI mencatat bahwa pada 2025, sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan konsumen dengan 106 kasus. Banyak konsumen kehilangan puluhan gigabyte kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan otomatis saat pengisian ulang tanpa sosialisasi yang jelas.

YLKI juga menekankan pentingnya transparansi, di antaranya dengan mewajibkan operator menyediakan riwayat penggunaan kuota minimal satu tahun terakhir agar konsumen bisa memantau sendiri.

“Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah,” kata Rio.

Senada dengan YLKI, Anggota BPKN Heru Sutadi menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen terhadap operator telekomunikasi. Ia menilai praktik penghangusan kuota selama ini menggunakan klausula baku yang ditentukan sepihak, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dilindungi,” tegas Heru.

BPKN menyatakan praktik tersebut bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara, yaitu hak pengembangan diri melalui akses teknologi, hak atas kepastian hukum, dan hak perlindungan nilai ekonomi konsumen.

BPKN mendorong MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal yang diuji. Mereka meminta agar Pasal 28 UU Telekomunikasi dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan harus memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta mekanisme pemulihan yang adil, seperti sistem rollover kuota, perpanjangan masa aktif, atau kompensasi.

Dua permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari (Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025), serta mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat (Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026).

Para pemohon mempermasalahkan sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi tidak mengikuti perkembangan teknologi dan data internet saat ini.

Menurut para pemohon, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skenario Gila MPL ID S17: EVOS Bisa Lolos Tanpa Main!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Musisi Chaeroel Resmi Gabung Sony Music, Bawa Musik Elektronik Dangdut
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
BLT Kesra Rp900.000 2026 Cair untuk Desil, Ini Cara Ceknya
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Kakak Beradik Diduga Ambil HP Temuan di Photobox Mal Cempaka Putih
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Joget TikTok Bareng Ricis, Ibunda Bantah Disebut Terbawa Pengaruh Buruk sang Putri
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.