JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan kepada para operator seluler untuk tidak lagi memberikan keterangan yang bersifat bertahan atau membela diri dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus.
"Jangan sekadar men-defense, karena (keterangan) yang sebelumnya itu kan men-defense ya," kata Saldi dalam sidang perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar, Kamis (22/5/2026).
Saldi mencontohkan pernyataan bertahan dan membela diri dalam sidang sebelumnya ketika para operator seluler menyebut kebijakan kuota hangus dibuat untuk mempertahankan model bisnis mereka.
Baca juga: Sidang Kuota Internet Hangus, YLKI Dorong Mekanisme yang Lebih Adil
"Oh ini (kuota yang tak hangus) akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam," ucap Saldi.
Dia meminta agar operator seluler penyedia jasa layanan internet di bawah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bisa berembuk mencarikan solusi atas permohonan uji materi tersebut.
"Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini," katanya.
Saldi menjelaskan, Mahkamah meminta hal tersebut sebagai salah satu cara jalan keluar dari kerugian masyarakat yang terlihat sangat jelas dalam permohonan ini.
Dengan adanya alternatif di bawah ATSI, Mahkamah bisa mempertimbangkan solusi terbaik untuk para penyedia jasa layanan internet dan juga untuk masyarakat yang dirugikan karena kuota internet hangus.
"Sehingga nanti kami Mahkamah bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim," katanya.
Saldi mengatakan, tugas hakim adalah menjaga keseimbangan antara keuntungan bisnis bisa berjalan dengan asas tidak merugikan warga negara.