Ketika Wasit Pun Ikut Bermain

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Di sebuah pagi di Forum Romanum, Marcus Porcius Cato berdiri di hadapan para senator Republik Romawi. Tak ada sidang pidana ataupun tuduhan korupsi yang digelar pada hari itu. Namun, Cato—yang menjabat sebagai censor atau pengawas moral dan etika senator—tetap menjatuhkan hukuman berat hanya karena sang senator kedapatan mencium istrinya di depan umum.

Bagi Cato, tindakan di depan umum itu bukan perkara cinta suami-istri, melainkan soal runtuhnya kepantasan seorang pejabat publik. Melalui kewenangan regimen morum (pengawasan moral), sang sensor bergerak menjaga mos maiorum atau kode perilaku dan norma sosial tak tertulis yang menjadi fondasi luhur Republik Romawi. Ia tidak mencari pasal pidana ataupun menunggu hukum tertulis dilanggar, tetapi menguji apakah sang senator masih layak memanggul kehormatan negara.

Dari kisah tersebut, Romawi mewariskan satu prinsip luhur yang tidak pernah lapuk oleh waktu. Tidak semua pelanggaran etika otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif. Namun, runtuhnya etika terbukti mampu meruntuhkan marwah institusi publik, sama dahsyatnya dengan pelanggaran hukum itu sendiri.

Lebih dari 2.000 tahun sejak ketegasan Cato di Forum Romanum, prinsip pengawasan etik tersebut masih dijaga dalam ekosistem demokrasi Indonesia. Salah satunya lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu serta menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas. Lembaga ini berfungsi memastikan proses pemilu berjalan secara jujur, adil, profesional, dan bermartabat.

Baca JugaHeddy Lugito: Membawa Integritas Penyelenggara Pemilu di Level Tertinggi

Di ruang sidang DKPP, prinsip etik tersebut berhadapan langsung dengan berbagai realitas perkara. Mulai dari pelanggaran terkait profesionalitas dalam tahapan pemilu hingga urusan domestik yang bersifat personal. Sebagian perkara awalnya terlihat biasa, tetapi sebenarnya menyimpan pelanggaran etik yang serius.

Dari amplop pilkada hingga jet pribadi

Awal Februari lalu, suasana ruang sidang DKPP terasa berat. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan yang menyatakan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, diberhentikan tetap. Bukan karena korupsi yang bisa dijerat pidana, melainkan karena melanggar kode etik, sesuatu yang dampaknya justru lebih merusak bagi demokrasi.

Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan. Anggota KPU Kota Bogor tersebut terbukti menggerakkan 10.936 penyelenggara pemilu ad hoc, terdiri dari 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS, untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Bogor 2024.

Ada mobilisasi uang senilai Rp 3,7 miliar yang dikemas ke dalam sekitar 1.500 amplop. Setiap amplop berisi Rp 2 juta yang disebar ke pemilih demi mengamankan suara salah satu kandidat.

”Dalam perkara ini, tindakan tersebut menjelma menjadi pelanggaran integritas berat karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” ujar Ratna Dewi.

DKPP menilai tindakan tersebut telah menempatkan jabatan penyelenggara pemilu ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan tersebut mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan, yakni ketidaknetralan dalam bentuk koordinasi pemenangan dan pelanggaran integritas berupa penggunaan uang untuk memengaruhi penyelenggara ataupun pemilih.

Kalau kita tidak bisa menjaga kepercayaan publik, kita akan kehilangan makna pemilu itu sendiri.

Bukan hanya soal profesionalitas, perkara etik juga menyentuh wilayah personal yang tak kalah penting. Di Kabupaten Serang, Banten, seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir setelah terbukti menjalin hubungan dengan seorang perempuan hingga memiliki anak. Padahal, ia masih terikat pernikahan yang sah.

Dalam persidangan, teradu mengakui kekhilafannya, meminta maaf, dan akhirnya menikahi perempuan tersebut. Namun, DKPP menilai tindakan itu tidak menghapus tanggung jawab etiknya. Perbuatannya dinilai melanggar asas kepatutan dan moralitas, terlebih karena ia sempat mengabaikan tanggung jawab nafkah terhadap anak dari hubungan tersebut.

Ketika menegakkan aturan, DKPP juga tidak pandang bulu. Penegakan etik dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jajaran penyelenggara tingkat ad hoc hingga ke tingkat pusat. Tidak ada zona aman, tidak ada jabatan yang kebal.

Hal ini terbukti saat DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima pimpinan KPU beserta Sekretaris Jenderal KPU terkait penggunaan jet pribadi selama tahapan Pemilu 2024. Dalam persidangan, pihak KPU berdalih bahwa jet pribadi tersebut disewa untuk kebutuhan mendesak, yaitu memantau distribusi logistik pemilu di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak bisa berbohong. Rute penerbangan dan manifes penumpang menunjukkan hal sebaliknya. Dari 59 penerbangan, tidak ada satu pun rute yang ditujukan untuk mengurus logistik pemilu. Fasilitas tersebut justru digunakan untuk agenda internal dan seremonial, seperti bimbingan teknis dan penyerahan santunan.

DKPP menilai penggunaan jet pribadi yang eksklusif dan mewah tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran. Tindakan tersebut berakibat pemborosan dan penyimpangan, sebuah pelanggaran etika yang melukai kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.

Baca JugaTerkait Jet Pribadi, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada KPU

Beberapa kasus di atas hanyalah segelintir contoh dari sekian banyak persoalan yang ditangani DKPP. Selama lebih dari 13 tahun berkiprah sejak 2012 hingga 2025, lembaga ini telah memeriksa 2.664 perkara yang melibatkan lebih dari 10.000 penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,82 persen teradu terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, yakni 3.267 teguran tertulis, 85 pemberhentian sementara, 106 pencopotan dari jabatan, dan 806 penyelenggara yang diberhentikan tetap karena pelanggaran berat atau ata-rata mencapai 62 orang setiap tahunnya. Jika dikalkulasikan menuju usia DKPP yang ke-14 tahun, artinya hampir setiap enam hari sekali ada satu penyelenggara pemilu yang dipecat.

Tanpa samudra etika yang dalam dan tenang, kapal hukum akan karam terempas oleh badai kepentingan politik yang pragmatis

Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada cerita tentang penyelenggara yang tergoda, tentang kepercayaan publik yang dikhianati, dan tentang demokrasi yang hampir tercederai.

”Menyelenggarakan pemilu tidak cukup hanya membutuhkan orang-orang yang pintar, tetapi juga harus diisi oleh orang-orang yang punya integritas, rekam jejak, dan moral yang baik,” ujar Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis DKPP yang dikutip Kamis (21/5/2026).

Baginya, penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga harus disandingkan dengan nilai moral dan etika. Keduanya adalah satu kesatuan yang saling menguatkan dan menjadi fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi.

DKPP, kata Ratna Dewi, bukan sekadar pelengkap dalam sistem penyelenggaraan pemilu. ”DKPP hadir untuk menjaga marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu agar tetap dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.

Menjaga kepercayaan publik

Ia pun mengingatkan pentingnya ketahanan moral yang kuat. Berbagai godaan sering muncul dalam proses pemilu, terutama terkait praktik politik uang atau upaya manipulasi suara.

”Kalau kita tidak bisa menjaga kepercayaan publik, kita akan kehilangan makna pemilu itu sendiri,” kata Ratna Dewi.

Baca JugaCitra Meningkat, Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Jadi Tantangan

Namun, menurut anggota DKPP periode 2012–2017 dan 2017–2022, Ida Budhiati, tingginya angka pengaduan tidak serta-merta menunjukkan mayoritas penyelenggara tidak berintegritas. Sidang DKPP justru lebih banyak menguji profesionalitas untuk memilah antara pelanggaran sengaja dan kekeliruan teknis akibat regulasi yang kerap berubah.

”Ada garis batas yang sangat jelas antara penyelenggara yang sengaja berbuat curang untuk memengaruhi hasil pemilu dan mereka yang dilaporkan karena ketidaktelitian administrasi,” ujarnya.

Salah satu akar masalah profesionalitas yang kerap dilanggar penyelenggara pemilu di daerah, menurut Ida, berkaitan erat dengan sistem seleksi komisioner kabupaten/kota yang sejak 2019 ditarik secara sentralistik oleh KPU. Model ini dinilai kurang tepat karena keterbatasan daya jangkau pusat sehingga idealnya didelegasikan kembali ke KPU provinsi.

Sebagai langkah pencegahan, lanjutnya, DKPP telah melakukan terobosan progresif dengan membuat Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (I-CAP). Indeks ini berfungsi sebagai rapor pengendalian internal agar KPU dan Bawaslu bisa menginternalisasi kode etik dan mencegah pelanggaran berulang, semacam sistem peringatan dini sebelum pelanggaran terjadi.

Baca JugaSkor Kepatuhan Etik 58,66, Pelembagaan Etik Internal KPU dan Bawaslu Belum Kuat

Semua pembenahan ini menjadi desakan penting dalam wacana revisi UU Pemilu. Terlebih, ketatnya kontestasi politik sering kali membuat tekanan terhadap institusi pemilu melipat ganda. Ketika kompetisi kian sengit, kebutuhan akan penyelenggara yang sangat berintegritas menjadi mutlak agar proses pemilu tetap dipercaya oleh pemilih maupun peserta pemilu.

Samudra etika

Ketua DKPP periode 2012–2017, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa peradaban hukum di Indonesia sudah terlalu lama didominasi oleh pemikiran positivisme yang kaku. Akibatnya, keadilan sering kali hanya dilihat sebatas apa yang tersurat di dalam teks undang-undang atau sekadar mengagungkan rule of law. Banyak pihak merasa tindakannya sudah benar hanya karena tidak melanggar pasal pidana, tetapi abai terhadap standar kepantasan, kepatutan, dan moralitas publik yang jauh lebih tinggi.

Ia selalu mengibaratkan hukum sebagai sebuah kapal yang berlayar menuju pulau keadilan. Sementara etika adalah samudra luas yang mengapungkan dan menggerakkan kapal tersebut.

”Tanpa samudra etika yang dalam dan tenang, kapal hukum akan karam terempas oleh badai kepentingan politik yang pragmatis,” ujar Jimly dalam pengantar buku Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie, Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menegakkan kembaran dari hukum, yaitu rule of ethics atau supremasi etika. Hadirnya DKPP sebagai inovasi kelembagaan yang unik berfungsi memisahkan dengan tegas antara pelanggaran teknis-hukum pemilu dengan pelanggaran kehormatan perilaku individu penyelenggara. Tugas utama lembaga ini bukan menghukum secara pidana, melainkan menyembuhkan dan memulihkan kembali kepercayaan publik yang sempat cedera akibat perilaku oknum penyelenggara pemilu.

Bagi Jimly, gagasan etika bernegara tidak boleh berhenti hanya sebagai khotbah moral atau anjuran abstrak. Hal itu harus diinstitusionalkan ke dalam aturan formal dan hukum acara persidangan yang akuntabel. Sebab, kepercayaan publik merupakan modal sosial terbesar dalam demokrasi yang wajib dijaga dengan segala cara.

Di ruang sidang DKPP, hampir setiap hari ada penyelenggara pemilu yang diadili bukan karena mencuri uang negara, melainkan karena mencederai kepercayaan rakyat. Mereka adalah para wasit yang seharusnya menjaga permainan tetap fair, tetapi justru turun ke lapangan dan ikut bermain.

Marcus Porcius Cato di Forum Romanum pernah membuktikan bahwa kehormatan institusi publik tidak bisa diselamatkan hanya dengan hukum tertulis. Kehormatan institusi publik butuh penjaga moral yang teguh, yang berani menegur bahkan hal-hal yang tampak sepele.

Hari ini, DKPP memainkan peran serupa. Sebab, ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap integritas penyelenggara, legitimasi proses dan hasil pemilu akan runtuh. Dan taruhannya bukan sekadar angka atau persentase, melainkan keselamatan masa depan bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal BRI Super League 2025-26 Pekan Terakhir: Persib di Ambang Juara 3 Kali Beruntun
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Puncak Haji, Layanan Bus Shalawat Dihentikan Sementara
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenhub Targetkan Proyek DDT Kereta Api di Bekasi Rampung 2029
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Baru Sehari Kerja, ART di Kelapa Gading Jakut Diduga Diperkosa Sopir Majikan
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.