Pelarangan Nobar “Pesta Babi” Dinilai Bisa Langgar Kovenan PBB

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai pelarangan menonton film, termasuk film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Laksono dan kawan-kawan dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Secara spesifik ia mengatakan hal itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.

"Jadi kalau kemarin ada isu-isu pelarangan nonton film (Pesta Babi) dan sebagainya itu melanggar Pasal 19 ICCPR kira-kira gitu,” kata Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Wamenko Polkam Khawatir, Pelarangan Nobar Film Pesta Babi Pengaruhi Indeks Demokrasi

ICCPR adalah International Convenant on Civil and Political Right atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dihasilkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966.

Indonesia juga sudah meratifikasinya lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Wahyudi saat itu membahas perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ia menjelaskan, Pasal 19 ICCPR mengatur mengenai kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk menyampaikan, mencari, dan menerima informasi.

Menurut dia, perlindungan kebebasan berekspresi dalam instrumen HAM internasional juga mencakup karya film dan berbagai konten digital.

“Nah, Pasal 17 (ICCPR) ini bicara tentang privasi yang tadi menjadi ekstensi kaitannya dengan komunikasi digital dan juga sudah diadopsi oleh sejumlah resolusi Majelis Umum PBB,” paparnya.

Baca juga: Pigai Ogah Tanggapi “Pesta Babi” tapi Mengaku Sudah Menonton Filmnya

Ia menambahkan, perlindungan terhadap karya film juga diatur dalam ketentuan HAM internasional.

“Termasuk juga film gitu dikatakan tegas di situ, substansi hukum itu juga dilindungi gitu kan,” imbuh dia.

Adapun film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" merupakan film dokumenter investigatif karya Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog Cypri Paju Dale.

Film berdurasi 95 menit tersebut menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap perampasan ruang hidup dan hak ulayat masyarakat adat di Papua Selatan.

Kata Menteri HAM Natalius Pigai

Sebelumnya diberitakan, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hal ini disampaikan Pigai di merespons banyaknya pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sudah Mulai! Link Live Streaming Malaysia Masters 2026: Ubed Lawan Christo Popov di Perempat Final
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Aktivis Flotilla Sebut Kekerasan yang Dialami Tidak Sebanding dengan Penderitaan Rakyat Palestina
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aktivis Global Sumud Flotilla tiba di Istanbul usai ditahan Israel
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Peringati GAAD 2026, Maxim Hadirkan Transportasi Ramah Disabilitas
• 20 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.