Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). PT QSS diduga telah memperoleh IUP, tapi penambangannya malah dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan.
Dirangkum detikcom, Jumat (22/5/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam. Satu tersangka diumumkan bernama Sudianto alias Aseng.
Berikut fakta-faktanya:
Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS. Sudianto disebut jaksa diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Syarief.
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.
Kejagung mengungkapkan penyimpangan tambang yang dilakukan PT QSS adalah perusahaan tersebut menambang bauksit bukan di lokasi yang tertera pada IUP. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.
Penyalahgunaan itu diduga dilakukan pada 2017 hingga 2025. Kejagung juga mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta.
(whn/yld)


%20Menggelar%20RUPST%202026.jpg)


