Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia optimistis, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor, tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang yang telah disepakati oleh eksportir.
Rosan Roeslani Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia mengatakan, pemerintah menghormati kontrak-kontrak yang telah disepakati oleh ekportir sebelum BUMN Ekspor tersebut dibentuk. Namun ia menekankan, review harga biasanya dijalankan setiap 3 bulan sekali. Jadi BUMN Ekspor akan mengintervensi dan mengawasi di sana. Sehingga under invoicing bisa dicegah.
“Kita akan menghormati selalu kontrak-kontrak yang ada. Mereka (pengusaha) pun memang menyetujui bahwa memang mungkin dari segi volumenya sudah kontraknya lebih dari 1 tahun. Tapi kan dari segi harganya, pricing-nya itu kan di-review setiap 3 bulan. Itu yang justru hal itu yang kita pastikan bahwa harga ini sesuai dengan harga yang mencerminkan nilai seutuhnya gitu,” kata Rosan setelah bertemu dengan kalangan pengusaha dan asosiasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah juga menargetkan, mulai 1 Juni 2026 seluruh pengusaha atau ekportir akan melaporkan kontrak-kontrak yang sudah disepakati. Lantaran pemerintah mau menganalisa kontak-kontar dengan jangka waktu 3 tahun ke depan.
“Kita pada saat sekarang ini sedang membuat sistemnya dengan secara transparan karena yang tadi kami sampaikan juga yang paling penting buat kami adalah adalah transparansi dari transaksi,” ujarnya.
Setelah 3 bulan berjalan, pemerintah akan mengevaluasi sistem yang diterapkannya. Ia juga berharap pada Januari 2027, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bisa berjalan secara penuh.
“Harapannya pada 1 Januari sudah bisa diberlakukan secara secara full ya. Jadi memang edukasi dan komunikasi menjadi hal yang sangat penting, dan kita akan melakukan ini secara baik dalam pertemuan-pertemuan seperti ini. Ataupun nanti kita juga akan melakukan mungkin pemberitahuan di surat-surat kabar juga ya mengenai proses-proses. Karena kita ingin melakukannya secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.
Rosan mengakui, saat bertemu dengan kalangan eksportir, pengusaha dan asosiasi. Hal yang paling dikhawatirkan adalah kelanjutan dari kontrak yang telah disepakati. Namun pihak pemerintah sudah menjelaskan, kalau kontrak tersebut dihormati dan bisa tetap berjalan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Selain mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas itu, Permendag baru juga menjadi tindak lanjut pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara (BUMN) yang disiapkan khusus menangani ekspor.
Pemerintah berharap kehadiran BUMN ekspor tersebut mampu memperkuat transparansi transaksi perdagangan internasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.(lea/ipg)




