Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos tambang Sudianto alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI,Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Sudianto sebagai tersangka.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (21/5/2026) malam.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelanggaran aktivitas tambang bauksit yang dilakukan oleh PT QSS. Sebab, Sudianto melakukan penambangan di luar IUP yang telah diberikan.
Selanjutnya, hasil tambang itu diekspor dengan dokumen milik PT QSS. Untuk memuluskan pengiriman hasil tambang itu, Sudianto diduga melakukan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja, penyelenggara negara," imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Lelang 300 Barang Rampasan Koruptpr, Nilainya Hampir Rp1 Triliun
- Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Tiruan Milik Terpidana Jimmy Sutopo
- Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus Pome
Adapun, Syarief menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan penggeledahan di lima lokasi, mulai dari dua tempat di Kalimantan Barat dan tiga tempat di Jakarta. Namun, dia tidak bisa menjelaskan secara detail penggeledahan itu lantaran masih berlangsung.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," pungkasnya.




