Oleh: Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS
REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap praktik kerja platform digital, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini patut diapresiasi sebagai pengakuan negara bahwa jutaan pekerja platform bukan sekadar “mitra aplikasi”, melainkan bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.
Perpres ini juga menandai babak baru regulasi ekosistem ride-hailing di Indonesia. Jika dihitung, setidaknya sudah ada 12 regulasi yang pernah diterbitkan pemerintah terkait sektor ini, 9 dari Kemenhub, 2 dari Kemenaker terkait BHR, dan kini 1 regulasi setingkat Presiden. Secara hirarki hukum, posisi perpres tentu jauh lebih kuat dibanding regulasi sebelumnya.
- Panen Raya, Propam Polri Polda Kalbar Tegaskan Komitmennya Dukung Ketahanan Pangan
- Indonesia Kutuk Perlakuan tak Manusiawi Israel terhadap Relawan GSF
- Naskah Khutbah Jumat: Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Lebih Baik dari Jihad di Medan Perang
Walau demikian, hingga kini naskah resmi Perpres 27/2026 yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden belum dapat diakses publik secara terbuka. Akibatnya, banyak peneliti, serikat pengemudi, maupun masyarakat sipil belum dapat melakukan pembacaan mendalam terhadap substansi kebijakan tersebut.
Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, perpres ini baru menyentuh sebagian kecil prinsip kerja layak (decent work) yang selama ini menjadi standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dari lima prinsip utama yaitu pendapatan layak (fair pay), kondisi kerja aman (fair condition), kontrak kerja adil (fair contract), pengelolaan kerja partisipatif (fair management), dan keterwakilan pekerja (fair representation) perpres baru mengakomodasi aspek pendapatan dan kondisi kerja, itupun masih parsial.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Selama lebih dari satu dekade industri ride hailing berkembang di Indonesia, platform digital berhasil membangun valuasi besar dan menarik investasi dalam jumlah masif. Namun pada saat yang sama, kesejahteraan pengemudi justru terus mengalami tekanan.
Persoalan mendasarnya terletak pada struktur ekonomi platform itu sendiri. Dalam praktiknya, infrastruktur utama layanan transportasi online bukan hanya aplikasi, melainkan juga tenaga kerja dan risiko yang ditanggung pengemudi. Kendaraan berasal dari milik pribadi. Biaya bensin, cicilan, kuota internet, perawatan kendaraan, hingga risiko kecelakaan dan kesehatan sebagian besar dibebankan kepada pengemudi.
Temuan survei terbaru Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) pada Desember 2025 memperlihatkan gambaran konkret ketimpangan tersebut. Survei dilakukan dengan teknik purposive sampling terhadap 1.018 pengemudi ojek online di 62 kabupaten/kota. Hasilnya menunjukkan bahwa dengan skema potongan aplikasi sebesar 20 persen, rata-rata pendapatan kotor pengemudi mencapai Rp126.313 per hari atau sekitar Rp3,15 juta per bulan.




