Masuk SD Kini Tak Wajib Berusia Minimal Tujuh Tahun

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Usia minimal masuk SD kini tidak wajib 7 tahun, anak berusia 5,5-6 tahun juga tetap bisa mendaftarkan langsung ke SD melalui Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2026.

Terkait hal itu, semua pihak diajak untuk terlibat mengawasi agar agar berjalan lebih transparan, obyektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi demi menjamin hak pendidikan anak.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto menjelaskan hal itu, dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, anak usia 7 tahun per 1 Juli 2026 tetap akan diprioritaskan. Meski demikian, anak usia 6 tahun pun dapat mendaftar SD.

Bahkan, bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis tetapi usianya masih 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, juga dapat mendaftar SD. Namun, orangtua siswa perlu melampirkan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia.

"Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari ahlinya. Jadi, tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung (membaca, menulis, berhitung)," kata Gogot.

Pada SPMB tahun ini, ada sekitar 9,4 juta anak dari jenjang SD hingga SMA yang harus mendapatkan bangku sekolah. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) perlu memastikan daya tampung sekolah sesuai jumlah murid baru yang akan diterima.

Pemerintah daerah harus mencarikan tempat bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah pilihannya.

Jadwal pelaksanaan SPMB juga ditentukan oleh pemda. Kemendikdasmen menyarankan pengumuman pendaftaran SPMB minimal minggu pertama bulan Mei. Hal itu dilanjutkan dengan rangkaian pendaftaran, seleksi, pengumuman penerimaan, hingga daftar ulang dilakukan pada Juni dan Juli dengan memperhatikan kalender pendidikan tahun ajaran baru 2026/2027.

Pemda tidak boleh sembarangan menambah daya tampung. Setidaknya ada tiga indikator menghitung daya tampung, yakni sarana dan prasarana, ketersediaan guru, dan anggaran operasional sekolah harus sesuai jumlah murid yang diterima.

Baca JugaSPMB Diklaim Bisa Menekan Angka Putus Sekolah

Hingga saat ini pemda yang sudah menetapkan juknis SPMB sebanyak 476 pemda, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Sejumlah daerah juga mulai melaksanakan tahapan pendaftaran, antara lain Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.

"Pemerintah daerah juga harus mencarikan tempat bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah pilihannya dengan mencarikan sekolah-sekolah yang masih memiliki data tampung. Bisa negeri, bisa swasta, melalui SPMB Bersama," ucapnya.

Dalam SPMB 2026, sebanyak 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam SPMB Bersama. Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah memberikan bantuan langsung kepada murid, antara lain melalui beasiswa atau sekolah gratis bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Antisipasi kecurangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Sebab, SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin akses pendidikan.

"Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk memastikan SPMB tahun 2026 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Mu'ti.

Baca JugaSebanyak 9,4 Juta Murid Akan Berebut Bangku Sekolah dalam SPMB 2026

Wakil Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Himmatul Aliyah mengingatkan pemerintah bahwa potensi kecurangan SPMB harus diantisipasi. Sebab, setiap tahun selalu muncul ribuan laporan masyarakat tentang kecurangan SPMB, mulai dari manipulasi domisili, pemalsuan dokumen kependudukan, hingga praktik jual beli kursi.

"Masih ditemukan praktik titipan, pungutan liar (pungli), serta intervensi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksakan calon siswa tertentu masuk ke sekolah di luar prosedur resmi,” kata Himmatul.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Reda Manthovani menegaskan, kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan di daerah harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih melalui penyelenggaraan SPMB yang berintegritas. Pihaknya pun akan turut mengawasi.

"Penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai tindakan represif, tetapi juga instrumen untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan secara tertib, bersih, dan akuntabel," kata Reda.

Jalur penerimaan

Sama seperti tahun lalu, jalur penerimaan masih terbagi dalam empat kategori, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kuota SPMB SD terdiri dari jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Kemudian, kuota SPMB SMP terbagi atas jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Adapun kuota SPMB SMA terbagi atas jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Baca JugaSimak Perbedaan SPMB dan PPDB, Zonasi Diganti Domisili 

Pada SPBM tahun ini, SPMB jalur prestasi jenjang SMP dan SMA akan memperimbangkan hasil tes kemampuan akademik (TKA) tiap-tiap murid, selain dengan menggunakan nilai rapor atau piagam prestasi non-akademik. Murid dengan nilai TKA yang tinggi dapat memperoleh keuntungan lebih untuk masuk ke sekolah negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Warga Tangerang Soal Teror ‘Pocong’, Foto-Fotonya Tersebar
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi X Desak Kemendiktisaintek Kawal Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Yogya
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kondisi Mengenaskan 9 WNI Selama Ditahan Israel: Ditendang, Dipukul hingga Disetrum
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Menteri Dody Analogikan Deep State di PU Bak Rayap, Jamin Bakal Berantas
• 42 menit laludetik.com
thumb
PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.