DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), kini masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan layanan pengaduan digital merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan kepada para kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI harus dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan pemilik hak.

“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah saat dihubungi via whatsapp Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga :
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

Laporan pengaduan juga wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, identitas saksi apabila ada, serta barang bukti atau dokumentasi pendukung berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, maupun bukti transaksi. Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirimkan, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Napi Kasus Narkoba Dilatih Jadi Peternak Ayam hingga Penjahit
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tekan Praktik Under Invoicing, DSI Diklaim Bisa Selamatkan Kekayaan Negara
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Kembali Melemah ke Rp17.667 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan Kamis Sore
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Restorasi 130 Naskah Kuno Aceh Dilakukan Perpusnas dan UIN Ar-Raniry Pascabanjir
• 12 jam lalupantau.com
thumb
KAI Pastikan Tak Ada Korban dalam Insiden KA Diduga Senggolan di Senen
• 37 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.