JAKARTA, KOMPAS — Badan usaha milik negara khusus ekspor komoditas strategis akan beroperasi secara bertahap hingga mengambil alih penuh peran eksportir. Ini termasuk pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik, pungutan ekspor, dan bea masuk.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah memastikan pungutan ekspor dan bea keluar tetap diberlakukan. ”Tetap jalan. Kan hanya perubahannya itu yang eksportirnya menjadi BUMN ekspor,” kata Budi seusai acara sosialisasi kebijakan ekspor satu pintu kepada perwakilan pengusaha di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026) sore.
Sosialisasi dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain Budi, hadir pula Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.
Perwakilan dari US-ASEAN Business Council, American Chambers of Commerce in Indonesia, dan European Business Chambers of Commerce in Indonesia hadir dalam kesempatan itu.
Ada pula perwakilan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Indonesian Mining Association (IMA), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Menurut Budi, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menanggung kewajiban tersebut ketika implementasi berjalan penuh mulai 1 Januari 2027. Begitu pula terkait kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).
”Ya, nanti kalau sudah berjalan penuh, DMO di DSI otomatis karena eksportirnya. Komoditasnya itu punya kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO (minyak kelapa sawit mentah), kita nomor satu ekspornya. Maksudnya supaya kita mempunyai bargaining position yang kuat untuk harga,” ujar Budi.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan mengenai nasib kewajiban DMO dalam skema baru ekspor satu pintu yang tengah disiapkan pemerintah melalui entitas bernama Danantara Sumberdaya Indonesia. Selama ini, kewajiban DMO dibebankan kepada produsen atau eksportir tertentu untuk menjamin pasokan dalam negeri.
Budi melanjutkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, ekspor tiga komoditas akan dilakukan oleh BUMN ekspor. Komoditas yang dimaksud meliputi kelapa sawit, batubara, dan ferro alloy (paduan besi).
Pemerintah menyiapkan masa transisi bertahap mulai 1 Juli 2026. Pada triwulan I-2026, kegiatan ekspor masih dilakukan eksportir sebagaimana berlangsung selama ini. Operasionalisasi selama periode itu akan dievaluasi.
”Dalam tiga bulan pertama itu ekspornya dilakukan oleh eksportir existing, tetapi dokumennya nanti ke BUMN ekspor. Nah, setelah itu, tiga bulan berikutnya, (skema) itu sifatnya kayak hybrid gitu,” ujarnya.
Eksportir yang dinilai siap akan mulai dialihkan sepenuhnya ke BUMN ekspor secara bertahap hingga paling lambat 31 Desember 2026. ”Mulai tanggal 1 Januari 2027, ekspor ketiga komoditas itu sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor,” tambah Budi.
Berlakunya kebijakan ekspor satu pintu pada 1 Januari 2027 itu memperjelas implementasi kebijakan yang tercantum dalam rancangan awal tata kelola ekspor sumber daya alam. Dalam rencana penyusunan peraturan menteri perdagangan (permendag) ekspor, tertulis implementasi penuh direncanakan berlaku pada 1 September 2026.
Adapun kebijakan itu akan dituangkan dalam tiga permendag, yakni Permendag tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Permendag tentang Ketentuan Ekspor Batubara, dan Permendag tentang Ketentuan Ekspor Ferro Alloy.
Untuk kelapa sawit, setelah kebijakan berlaku penuh, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang memiliki persetujuan ekspor (PE) dan hak ekspor. Hak ekspor tersebut diperoleh dari kewajiban DMO ataupun pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha yang menjalankan DMO.
Terkait payung hukum, pemerintah akan mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Sementara untuk batubara, mekanisme ekspor akan tetap menggunakan eksportir terdaftar milik pelaku usaha. Selanjutnya, eksportir akan dilakukan atas nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Berikutnya, pelaku usaha tetap tercatat sebagai pemilik barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). BUMN ekspor bertindak sebagai eksportir. Adapun untuk ferro alloy, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor dan wajib dilengkapi laporan surveyor.
Sehubungan dengan itu, pemerintah akan mencabut ketentuan ekspor batubara dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Ketentuan ekspor ferro alloy dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga akan dicabut.
Sementara Airlangga mengatakan, kontrak ekspor yang sudah dimiliki pengusaha sampai 31 Desember 2026 tetap berjalan. Namun, ekspor dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Sementara semua proses ekspor akan melalui BUMN ekspor sepenuhnya mulai 1 Januari 2027.
”Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha supaya kue ekonomi bisa dinikmati berkelanjutan. Pengusaha diminta bisa mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak penyesuaian,” tuturnya dalam pengantar sosialisasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani menyampaikan, kebanyakan perwakilan pelaku usaha mempertanyakan kelanjutan kontrak-kontrak ekspor yang sudah ada. ”Kita bilang kita akan menghormati selalu kontrak-kontrak yang ada,” ujarnya.
Namun, pelaku usaha pun disebut menyetujui bahwa kontrak lebih pada volume. Adapun harga dievaluasi setiap tiga bulan atau enam bulan.
”Kedua, kita juga laporkan bahwa sekarang, mulai 1 Juni sampai dengan tiga bulan ke depan, kita akan bersama dengan seluruh KL (kementerian/lembaga) yang lain dan badan akan mendapatkan laporan mengenai kontrak-kontrak ekspor yang ada sehingga kita bisa membuat analisis,” tutur Rosan.
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto mengatakan, pelaku eksportir timah sudah siap mengikuti kebijakan pemerintah. BUMN ekspor sebagai badan pengumpul juga diharapkan bisa mendorong ekspor lebih baik.
”Timah kita, kan, ekspor nomor satu di dunia, jadi kita (ekspor) sendiri atau ada badan pengumpulnya, pasti (timah) kita akan dicari,” ujarnya.
Sejauh ini, menurut Harwendro, tidak ada kontrak ekspor jangka panjang untuk timah, hanya per kontainer. Karena itu, tidak ada kekhawatiran mengenai realisasi kontrak yang sudah ada di masa transisi.





