Bank Indonesia menyatakan, langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valas, khususnya dolar AS terbukti ampuh.
IDXChannel – Bank Indonesia (BI) menyatakan, langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (USD), terbukti ampuh dalam meredam aksi spekulasi di pasar keuangan. Kebijakan ini menjadi benteng krusial guna menghentikan tekanan berlebih terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah.
Sebagai kelanjutan dari strategi tersebut, bank sentral bersiap memotong kembali batas (threshold) transaksi pembelian dolar AS tanpa underlying dari aturan berjalan sebesar USD50.000 menjadi USD25.000 per pelaku per bulan, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai Juni 2026.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A Cussoy Intama mengatakan, pengetatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan sebelumnya.
“Ketika kita turunkan dari USD100.000 ke USD50.000, efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar USD76 juta-USD78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar USD62 juta per hari,” ujarnya dalam paparannya pada acara Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Sebagai catatan, BI telah memangkas batas transaksi tersebut dari USD100.000 menjadi USD50.000 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan evaluasi otoritas moneter, kebijakan terdahulu sukses menyumbat aliran transaksi valas yang tidak memiliki tujuan kebutuhan riil.
Melalui pencapaian positif tersebut, BI optimistis penurunan pagu tanpa dokumen pendukung ke level USD25.000 akan semakin mempersempit ruang gerak para spekulen di pasar valas domestik, terutama di tengah kondisi pasar global yang sedang mengalami guncangan.
“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke USD25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” kata dia.
Ruth meluruskan persepsi publik dengan menegaskan BI sama sekali tidak menerbitkan larangan bagi masyarakat ataupun sektor dunia usaha untuk melangsungkan transaksi pembelian dolar AS.
Kebijakan ini murni dirancang agar setiap aktivitas penukaran mata uang asing bersandar pada tujuan yang jelas, seperti kebutuhan impor atau pembayaran utang, dan bukan demi mencari keuntungan jangka pendek dari fluktuasi kurs.
“Sekali lagi message-nya (pesannya) adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi,” ujar Ruth.
Berdasarkan data internal bank sentral, mayoritas pelaku pasar di tanah air sebenarnya merupakan pembeli yang patuh. Lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia secara riil telah ditopang oleh dokumen underlying yang valid.
Oleh sebab itu, intervensi regulasi ini hanya menyasar sisa ceruk pasar berskala kecil yang berpotensi memicu kepanikan ekspektasi terhadap psikologis pasar.
“Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi,” kata Ruth.
Di balik pengetatan pada transaksi pasar spot tanpa dokumen, BI secara seimbang memberikan pelonggaran pada instrumen moneter lain yang dinilai mampu memicu pasokan (suplai) dolar AS ke dalam ekosistem domestik.
Salah satu insentif yang diberikan adalah menaikkan plafon nilai transaksi swap dari batas maksimal USD5 juta menjadi USD10 juta untuk setiap kali transaksi.
Langkah akomodatif lainnya adalah dibukanya keran fasilitas transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) jual rupiah di pasar internasional (offshore). Akses ini diberikan secara khusus kepada 14 bank dealer utama yang telah mengantongi penunjukan resmi dari BI.
Strategi ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus memperkecil jarak (gap) harga antara pasar NDF luar negeri dengan pasar spot di dalam negeri.
Meski demikian, bank sentral memastikan seluruh fasilitas pelonggaran ini tidak akan dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan. BI bakal menerapkan sistem pemantauan yang ketat serta melakukan evaluasi komprehensif berkala setiap tiga bulan sekali guna mencegah penyalahgunaan instrumen.
“Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer (menderita) pasti se-Indonesia,” katanya.
(Dhera Arizona)





