Update Kasus Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi Timur, Supir Taksi Green SM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.ID - Update kasus kecelakaan KA vs KRL di Bekasi Timur. Supir taksi Green SM diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan taksi Green SM kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian diketahui telah resmi menetapkan sopir taksi yang bernama Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Adapun, Richard dinilai lalai saat mengemudikan armadanya di perlintasan kereta api sehingga memicu terjadinya kecelakaan antara KA Agro Bromo Anggrek dan KRL. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia mengatakan fokus kesalahan utama tersangka yaitu pada posisi kendaraan yang mendadak tidak berfungsi di area steril.

"Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel," ujar Gefri, dilansir dari TribunSyle.com.

Sementara itu, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, termasuk juga olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, tim penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

Beberapa pihak yang dimintai keterangan tersebut antara lain ada petugas jaga palang pintu perlintasan, masinis KRL yang bertugas, dan sang pengemudi taksi sendiri. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan masukan dari saksi ahli Agen Pemegang Merek (ATPM) terkait kondisi teknis kendaraan.

Atas tindakannya itu, Richard kemudian dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan aturan tersebut, dia terancam hukuman kurungan paling lama enam bulan atau sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

Namun, meski menyandang status sebagai tersangka, pihak aparat memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard. Faktor utamanya ialah karena insiden awal yang melibatkan taksi dan KRL tersebut tidak sampai merenggut nyawa ataupun melukai siapapun.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM karena tidak ada korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar Gefri.

Dia menambahkan bahwa kasus ini masuk ke dalam ranah tindak pidana ringan atau tipiring. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme persidangan dengan hakim tunggal.

“Ini merupakan kategori perkara sumir atau tipiring. Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” lanjutnya.

 

Berikutnya, dalam kasus kecelakaan KA dan KRL di Bekasi timur ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi lalu mengungkap kronologi lengkapnya. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, pada Kamis (21/5/2026), dia mengatakan kecelakaan berawal saat sebuah mobil taksi mogok di tengah perlintasan sebidang JPL 85 di Kawasan Bekasi Timur.

“Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85,” ujar Dudy, dilansir dari Kompas.com.

Dudy mengatakan, awalnya KA Commuter Line 5568A tiba lebih awal satu menit di Stasiun Bekasi pada pukul 20.34 WIB. Selanjutnya, KA Sawunggalih 116B tiba pukul 20.35 WIB di stasiun yang sama dalam kondisi terlambat lima menit.

“KA Sawunggalih diberangkatkan pukul 20.37 dari Stasiun Bekasi dan melintas Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39,” ujarnya.

Setelahnya, terdapat laporan bahwa ada taksi berwarna hijau mogok di tengah rel kereta kawasan Bekasi Timur. Pada pukul 20.48 WIB, KA 5181B relasi Cikarang-Jakarta melintas dan tertemper taksi tersebut hingga memicu kerumunan warga di lokasi.

Di saat yang sama, KRL 5568A yang sudah alami keterlambatan delapan menit diberangkatkan dari Stasiun Bekasi pada pukul 20.45 WIB dan sampai di Stasiun Bekasi Timur di pukul 20.49 WIB dengan keterlambatan sembilan menit. Dudy mengatakan, kereta itu sempat berjalan dari Stasiun Bekasi Timur, namun berhenti lantaran adanya kerumunan warga di jalur depan.

Tak lama dari itu, KA Agro Bromo Anggrek melintasi Stasiun Bekasi pada pukul 20.51 WIB atau lebih awal tiga menit dari jadwal dengan kecepatan mencapai 108 kilometer per jam. Selanjutnya terjadi tabrakan pada pukul 20.52 WIB yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, dan 108 orang alami luka-luka. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biaya Admin Marketplace Naik, Seller Mulai Lirik Kanal Penjualan Mandiri
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ini Alasan Sultan HB X soal Grebeg Besar Keraton Digelar Sederhana
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kualitas Udara Tangerang Selatan Tidak Sehat Pagi Ini, Rentan Bagi Ibu Hamil
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
ASEAN-Korsel Luncurkan Proyek Tekan Emisi Gas Metana di Indonesia
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Amazon Kucurkan Rp580 Triliun untuk Bangun Infrastruktur AI di Asia Tenggara
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.