KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial mulai melakukan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Pendataan dilakukan secara door to door terhadap lebih dari 36 ribu kepala keluarga di Kota Kediri.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin mengatakan pemutakhiran data dilakukan sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat terkait penerima bantuan sosial yang dinilai belum sesuai kondisi riil di lapangan.
Baca juga: Berangkatkan 280 Jemaah Haji, Mbak Wali Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
“Selama ini masih ada aduan terkait bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Tantangan terbesar adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis. Ada masyarakat yang sebelumnya layak menerima bantuan namun kondisinya sudah membaik, begitu juga sebaliknya,” terangnya, Kamis (21/5/2026).
Verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung mulai 18 Mei hingga 30 Juni 2026 dengan menyasar masyarakat desil 1 sampai 4. Pendataan dilakukan oleh lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial yang telah dibekali surat tugas serta identitas resmi.
Petugas akan melakukan pencocokan data langsung di lapangan, mulai dari identitas keluarga, kondisi rumah tinggal, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca juga: DKPP Kota Kediri Temukan Ternak Terindikasi Scabies Saat Sidak Hewan Qurban
“Pelaksanaan survei ini gratis. Sebelum turun ke lapangan, seluruh petugas juga telah diberikan arahan teknis terkait mekanisme survei dan tata cara pendataan agar proses berjalan profesional dan akurat,” jelas Imam.
Selain pendataan, Dinas Sosial juga akan memasang stiker pada rumah masyarakat kategori desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Setelah proses verifikasi selesai, hasil pendataan akan dikirim ke Kementerian Sosial dan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat untuk dilakukan pemeringkatan ulang penerima bantuan.
Baca juga: ANRI Telusuri Arsip Era Belanda di Kediri, Kitab Injil Kuno Jadi Sorotan
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan peringkat karena proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya.
Dinsos Kota Kediri juga mengajak masyarakat mendukung proses pendataan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP dan KK saat petugas datang. RT/RW diminta turut membantu mendampingi petugas agar proses survei berjalan lancar.
“Dengan kerja sama semua pihak dan kejujuran masyarakat, kami berharap bantuan sosial ke depan bisa semakin tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi





