Serang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis acara hiburan pesta pernikahan. Aksi curanmor itu dilakukan oleh sepasang kekasih yakni JM alias KM, 41, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan kekasihnya DA, 28, warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Keduanya ditangkap saat hendak beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu, 20Mei,” kata Kapolres Serang Andri Kurniawan di Serang, Jumat, 22 Mei 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik Riwan, 37, warga Kabupaten Serang, saat menonton hiburan organ tunggal pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di Jasinga, Kabupaten Bogor.
Petugas kemudian menangkap dua penadah berinisial SA, 40, dan SU, 31. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan sepeda motor tersebut merupakan milik korban dan diperoleh dari pelaku KM. Tim Unit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melacak keberadaan KM dan menangkapnya bersama DA.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten,” ujar Andri
Barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan di Polres Serang, Banten, Jumat (22/5/2026). (ANTARA/HO-Polres Serang)
Menurut dia, para pelaku secara khusus menyasar lokasi hajatan dan hiburan organ tunggal karena situasi ramai dinilai memudahkan aksi pencurian. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda, empat telepon seluler, dan sebuah kunci huruf T yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.




