Lamongan (beritajatim.com) – Soto Lamongan yang merupakan salah satu kuliner khas Kabupaten Lamongan resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pencatatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Soto Lamongan merupakan warisan kuliner yang memiliki ciri khas tersendiri, baik dari cita rasa, komposisi bumbu, maupun penyajiannya.
Keberadaannya telah menjadi identitas budaya sekaligus salah satu ikon Kabupaten Lamongan yang memberikan kontribusi terhadap penguatan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata daerah.
Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap pencatatan Soto Lamongan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dapat menjadi langkah penting dalam melindungi warisan budaya daerah sekaligus memperkuat identitas kuliner khas Lamongan di tingkat nasional.
“Saat ini Pemkab Lamongan telah mengajukan delapan objek Kekayaan Intelektual Komunal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan alhamdulillah Soto Lamongan menjadi yang pertama berhasil memperoleh akta pencatatan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Siti Rubikah, Jumat (22/5/2026).
Rubikah menyebutkan, selain Soto Lamongan, objek KIK yang sudah diajukan antara lain Pecel Lele, Wingko Babat, Tahu Campur, Sego Boran, Upacara Adat Mendhak Sanggring, Perahu Ijon-Ijon Lamongan, dan Jaran Jenggo.
“Ke depan, kami berharap semakin banyak warisan budaya dan kesenian khas Lamongan yang mendapat pengakuan serta perlindungan resmi negara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2025 kuliner khas Lamongan lainnya, yakni Sego Boran, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), menyusul sejumlah tradisi dan budaya Lamongan yang juga telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, di antaranya Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, dan Perahu Ijon-Ijon. (fak/kun)




