Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) mengungkap ada enam dosen dari internal kampus yang diperiksa atas kasus kekerasan sekusual terhadap mahasiswi. Sementara satu orang lainnya berasal dari kampus luar dan mengajar di kampus UPN.
"Jadi enam (dosen terduga kekerasan seksual) itu dari UPN. Satu itu dari universitas lain. Jadi kami juga meminta dosen luar biasa untuk mengajar, itu dosen dari universitas lain," kata Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Dr Iva Rachmawati di kantornya, Jumat (22/5).
Untuk satu dosen dari luar kampus, Iva mengatakan prosesnya akan dilakukan berbeda karena berasal dari universitas lain.
"Kami tentu akan melalui proses yang berbeda (untuk satu dosen dari luar), karena beliau bukan bagian dari Universitas UPN Veteran Yogyakarta," katanya.
Dosen Dinonaktifkan
Dari enam dosen itu, Iva mengatakan sudah ada tiga dosen yang mendapatkan SK penonaktifan sementara. Sementara dua dosen lain sudah dinonaktifkan sementara di tingkat prodi.
Dengan penonaktifan sementara ini, mereka tidak boleh melaksanakan tridharma pendidikan sampai pengusutan kasus selesai.
Lalu, satu dosen lain, kata Iva, merupakan kasus lama yang sudah dijatuhi sanksi pada 2023 silam. Dosen tersebut dijatuhi sanksi tidak boleh mengajar.
"Proses ini sebenarnya sudah berlangsung, dijatuhkan sanksi 2023, sanksi di 2025 akhir, tapi kami harus evaluasi terhadap pemenuhan sanksi, dan itu dalam rangka untuk membuat beliau patuh pada sanksi. Sementara ini, sampai detik ini, sanksi tahun 2023 itu masih dilangsungkan, masih dilanjutkan," kata Iva.
Iva mengatakan pihaknya tengah mengebut pemeriksaan dengan harapan berita acara pemeriksaan bisa segera diselesaikan hari ini.
Korban Belum Memutuskan Lapor Polisi
Iva mengatakan, dari 13 korban yang melapor belum ada yang memutuskan melapor ke kepolisian.
"Sebenarnya tidak ada (yang ingin ke polisi). Jadi tuntutannya hanyalah segera diambil tindakan di dalam kampus. Meskipun kami harus pahamkan bahwa tingkat kekerasan yang dilakukan oleh dosen atau oleh terduga pelaku itu beragam, ada tingkatannya. Sehingga kami tetap harus mengacu pada aturan yang harus kami patuhi," katanya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY Dr. Hendro Widjanarko mengatakan, tak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kami sejak awal tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi ada pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta," kata Hendro.
Keenam dosen yang terindikasi melakukan kekerasan seksual, kata Hendro, akan diproses secara tuntas.
"Kami juga mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi dengan BEM. Kami ada enam dosen yang kita proses terkait indikasi adanya pelecehan seksual," tegas Hendro.





