Kajian PSE asing wajib berkantor di Indonesia ditarget selesai 2026

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan kajian terhadap kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing untuk memiliki kantor representasi di Indonesia ditargetkan dapat selesai di 2026.

"Mudah-mudahan bisa tahun ini ya (kajiannya selesai), secepatnya," kata Alex dalam wawancara cegat di Jakarta, Jumat.

Alex mengatakan kajian dilakukan untuk menentukan kewajiban PSE asing berkantor di Indonesia ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau bentuk lainnya.

Baca juga: PSE global diharapkan punya kantor di Indonesia agar pengawasan mudah

Namun yang jelas nantinya setiap PSE asing yang memiliki target audiens masyarakat Indonesia tentunya dalam jumlah besar akan diharuskan berkantor di Indonesia.

"Kita dorong mereka untuk punya kantor representasi," kata Alex.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5) diwartakan bahwa Pemerintah mendorong para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global dengan banyak pengguna di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar pemerintah lebih mudah dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: Kemkomdigi tegaskan semua PSE di Indonesia wajib patuhi PP Tunas

Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nanci Laura Sitinjak mengatakan bahwa mengawasi PSE global yang beroperasi lintas batas tidak mudah.

"Kami menyadari pengawasan lintas batas itu rumit, kompleks, dan tidak sederhana. Maka dari itu kami mengharapkan apabila mereka di Indonesia kami bisa melakukan pengawasan sebagaimana yang kami lakukan kepada perusahaan lokal," katanya dalam Bisnis Indonesia Forum yang diikuti dari Jakarta pada Rabu.

Menurut dia, upaya untuk menemukan solusi ketika ada masalah operasi bisa lebih mudah kalau PSE global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Baca juga: Kemkomdigi ungkap skema denda bagi PSE pelanggar PP Tunas

Hal ini juga diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Senin (18/5). Ia mengemukakan perlunya PSE global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu di-atensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri," katanya.

Kehadiran kantor PSE global di dalam negeri akan memudahkan pelaksanaan pengawasan dan upaya untuk menghadirkan solusi guna melindungi pengguna platform digital di Indonesia dari paparan konten-konten negatif seperti hoaks, penipuan, dan pornografi.

Baca juga: Kemkomdigi sebut Wikimedia patuhi daftar PSE, Wikipedia dinormalisasi

Baca juga: Kemkomdigi: 6 Juni batas akhir PSE lapor evaluasi mandiri PP Tunas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan ingatkan jamaah calon haji pastikan JKN aktif
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
VinFast VF MPV 7 Rakitan Lokal Didiskon Rp16 Juta
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Kemenpora Tegaskan KONI Mitra Strategis Pembinaan Olahraga Nasional
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tragis! Pulang Malam Berujung Petaka, Mahasiswi Ditodong Sajam dan Ditabrak Begal | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kecam Israel, Sugiono Pastikan 9 WNI Relawan GSF 2.0 Sudah Dibebaskan
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.