Polisi menangkap dua pelaku penjambretan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), yang viral di media sosial (medsos). Kedua pelaku diringkus Tim Pemburu Begal.
Kasus pembegalan yang menyasar seorang pejalan kaki di Jalan Senayan Bawah, Kebayoran Baru, itu diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus itu terjadi pada Minggu (17/5).
"Selama tiga hari berturut-turut, kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tetap mempedomani prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di akun Instagram Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, @resmob_pmj, Jumat (20/5/2026).
Kedua tersangka membegal seorang wanita yang diketahui merupakan tamu hotel di sekitar Senayan Bawah. Saat itu korban berjalan sendiri di jalan yang sepi.
Rekaman CCTV video momen penjambretan itu viral di medsos. Kedua penjambret HP itu ditangkap bersama 4 pelaku lainnya.
Dua dari enam tersangka, yakni ZR dan AH, terpaksa ditembak di kedua kakinya. Langkah ini diambil karena keduanya berusaha melawan petugas saat penangkapan dan dinilai membahayakan masyarakat.
Tindakan melumpuhkan dilakukan karena perlawanan pelaku yang dapat mengancam nyawa petugas maupun warga di sekitar lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(jbr/mei)





