WFH ASN Diperpanjang 2 Bulan, Pakar UGM Ingatkan Risiko Layanan Publik

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menilai, kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih efektif diterapkan di kota-kota besar karena mampu mengurangi kepadatan mobilitas dan stres pekerja.

Namun, ia mengingatkan, kebijakan tersebut juga berisiko menurunkan kualitas layanan publik apabila tidak diiringi pengaturan kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di setiap instansi.

Hal itu disampaikan Agustinus menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan, kebijakan WFH bagi ASN dan swasta akan dilanjutkan selama dua bulan ke depan.

Menurut Agustinus, penerapan WFH di sektor swasta dan sektor publik memiliki ukuran efektivitas yang berbeda.

Baca juga: Menko Airlangga: Kebijakan WFH ASN Dilanjutkan 2 Bulan ke Depan

“WFH di sektor swasta berbeda dengan di sektor publik karena di sektor swasta fokus pada keuntungan sedangkan di sektor publik lebih fokus pada layanan publik,” kata Agustinus, kepada Kompas.com, pada Jumat (22/5/2026).

Ia mengatakan, di sektor swasta, WFH dinilai efektif selama target kerja tercapai dan keuntungan perusahaan tidak menurun.

Sementara di sektor publik, efektivitas WFH ditentukan dari tetap berjalan atau tidaknya layanan kepada masyarakat.

“Di sektor publik, WFH dikatakan efektif apabila layanan publik tetap berjalan, publik tetap bisa mendapatkan layanan walaupun sebagian ASN menjalankan WFH,” ujar dia.

Agustinus menilai, dampak positif WFH paling terasa di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makassar, dan Semarang, karena mampu mengurangi kepadatan mobilitas harian masyarakat.

“Di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makasar dan Semarang, WFH akan terasa mengurangi kepadatan mobilitas penduduk,” kata dia.

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH saat ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi untuk mengatur mekanisme kerja sesuai karakteristik tugas dan kondisi masing-masing instansi.

Baca juga: KNKT: Taksi Tak Error, Sopir Berkali-kali Menekan Gas Saat Posisi Netral dan Parkir

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.

“Dengan demikian, atas dua SE tersebut setiap Kementerian dan pemerintah daerah wajib menyusun mekanisme kerja atau SOP selama WFH,” ujar Agustinus.

Ia menilai, keberadaan SOP menjadi penting agar layanan publik tetap berjalan optimal selama kebijakan WFH diterapkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, ia mempertanyakan kesiapan seluruh daerah dalam menyusun mekanisme kerja tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ayah Meninggal Dunia, Virzha: Mohon Doa Terbaiknya untuk Beliau
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Kawal Kepulangan 9 WNI yang Sempat Ditahan Militer Israel
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Pertamina Lubricants Perkuat Dukungan Industri Transportasi di Busworld Southeast Asia 2026
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya: Kita Akan Dorong Rupiah Rp15.000!
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pertemuan Trump dan Xi Jinping Soroti Narasi Tantangan Jebakan Thucydides
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.