Coretax Masih ”Bolong”, Baru 76 Persen Wajib Pajak Migas Lapor SPT

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS – Baru 76 persen wajib pajak di sektor minyak dan gas yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pelaporan pajak tahunan 2026. Coretax sebagai sistem pelaporan pajak yang baru belum mengakomodasi seluruh kebutuhan wajib pajak sektor minyak dan gas.

Penerapan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau SIAP masih menghadapi kendala dalam implementasinya, termasuk bagi wajib pajak sektor minyak dan gas (migas). Salah satu hambatannya, beberapa aspek belum dapat dilaporkan karena tidak terakomodasi dalam sistem baru ini.

“Kalau untuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini untuk industri migas ada sedikit miss ya. Ada beberapa yang belum bisa kami laporkan, sehingga harus menunda pelaporan SPT, meski sekarang pelaporan sudah bisa dilakukan,” ujar Manager Pajak PT Pertamina Hulu Rokan Zulkifli di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (22/5/2026).

Baca JugaCoretax Belum Mulus, Otoritas Wajib Evaluasi

Salah satunya adalah peraturan hak pemindah bukuan yang belum terlaksana melalui metode pelaporan Coretax ini. Tak hanya itu, lampiran khusus migas dalam SPT juga tidak dapat ditautkan dalam sistem.

“Memang peraturan pajak itu, kan, dinamis ya. Jadi memang perlu ada penyesuaian sih menurut saya. Untuk masalah sistem ini memang perlu ada pengembangan terus,” kata Zulkifli.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, 75,7 persen wajib pajak sudah melaporkan SPT dari total target 11.822 wajib pajak. Angka ini disebut masih dapat bertambah karena SPT Tahunan Badan diperpanjang jatuh temponya menjadi per akhir Mei 2026.

“Mudah-mudahan sampai dengan Juni atau Juli sudah bisa (terekapitulasi) dilaporkan 100 persen. Sebab ada perpanjangan penyampaian SPT karena pindah tahun buku dengan kalender,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Tunjung Nugroho.

Ia mengakui bahwa pengisian SPT sektor migas lebih kompleks ketimbang sektor lain karena wajib pajak migas memiliki SPT khusus dengan tata cara pembayaran tersendiri. Kesalahan-kesalahan teknis yang ada menandakan perlunya komunikasi intens antara DJP dengan para pelaku usaha.

Baca JugaTransparansi Belanja Pajak Membaik, Konsistensi Kebijakan Belum Teruji

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki pembukuan khusus diikuti persetujuan dan validasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perhitungan pajaknya pun secara bulanan karena mengikuti lifting bulanan, baru disusul dengan laporan tahunan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Migas Merry Lidya mengatakan, masalah-masalah dalam pelaporan SPT biasanya akan ditangani dengan turunnya sejumlah petugas DJP ke kantor wajib pajak. Jemput bola menjadi solusi untuk mengejar angka kepatuhan pelaporan pajak.

Menanggapi isu sistem pelaporan pajak ini, konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, banyak perusahaan migas menggunakan kontrak karya yang terdiri atas beberapa generasi. Kontrak karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan pengelola usaha migas, khususnya usaha pengeboran.

Kontrak karya tersebut mengikat dengan level di atas Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Sementara, Coretax dibuat berdasarkan Undang-Undang PPh.

Baca JugaUntung Rugi Pajak ”Windfall Profit” di Sektor Tambang

Sebagian perusahaan migas kontrak karya pada awalnya bahkan bukan membayar PPh, tetapi pajak pendapatan. Pajak itu mengacu pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.

“Jadi sangat mungkin jika perusahaan migas tidak terakomodasi dengan Coretax,” ujarnya secara tertulis.

Ketika ditanya kemungkinan dampak gangguan sistem atau teknis terkait pelaporan ini, Raden menilai, Coretax tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Jumlah perusahaan kontrak karya tergolong sedikit, sedangkan tiap kontrak karya memiliki variasinya masing-masing.

“Menurut saya, Coretax tidak mempengaruhi atau pengaruhnya sangat sedikit untuk penerimaan pajak dari sektor migas. Penerimaan pajak sektor migas hanya dipengaruhi harga migas dunia,” katanya.

Baca JugaPajak Kekayaan, Bukan Gagasan yang Menyesatkan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Bekerja Cerdas ala Perempuan Berzodiak Gemini
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Usai Dibebaskan dari Israel, 9 WNI Akan ke Istanbul untuk Dipulangkan
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhub Perkuat Keselamatan Perkeretaapian Pascainsiden di Bekasi Timur
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bursa Gemetar, Cukong Menyeringai
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bernardo Tavares Ingin Persebaya Bahagia di Akhir Laga: Jadi Kado buat Bonek di GBT, Persik Patut Waspada
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.