JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Pemerintah Indonesia tetap mengecam tindakan Israel meski warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla yang ditangkap Israel telah dibebaskan.
“Sekarang setelah adanya pembebasan, pemerintah RI harus tetap melakukan kecaman atas tindakan Israel karena masalah ini kemungkinan akan terjadi lagi di masa datang,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Pemerintah RI juga diminta mendesak Israel agar segera memberikan kemerdekaan kepada Palestina sehingga persoalan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: WNI yang Ditangkap Israel Pulang ke Indonesia pada Sabtu Besok
Hikmahanto menegaskan, dengan merdekanya Palestina, misi kemanusiaan bisa sampai kepada rakyat Palestina tanpa dihalangi oleh Israel.
Ia juga menilai tindakan Israel mencegat dan menahan WNI bertentangan dengan hukum internasional.
“Tindakan Israel jelas bertentangan dengan hukum internasional karena intersepsi yang dilakukan masih di wilayah perairan internasional, bukan di wilayah laut teritorial atau jalur tambahan Israel,” kata Hikmahanto.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Lepas Tangan Usai 9 WNI Bebas dari Israel: Kawal Sampai Indonesia
Oleh karena itu, tidak heran jika sejumlah negara menganggap tindakan Israel ilegal, bahkan menyebutnya sebagai pembajakan.
Menurut Hikmahanto, jika Israel berdalih tindakan itu dilakukan dalam situasi perang dan berkaitan dengan hukum humaniter internasional, seharusnya tetap ada perlindungan terhadap warga sipil dan misi kemanusiaan.
“Justru Israel memperlakukan orang sipil seperti binatang, seolah tidak memperhatikan HAM. Ini menunjukkan bahwa Israel bukanlah negara yang patuh pada hukum dan sama sekali tidak menghormati HAM,” kata dia.
WNI ditangkap IsraelDiberitakan sebelumnya, sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya bebas dari tangan tentara zionis.
Hari kebebasan bagi sembilan WNI datang pada Kamis (21/5/2026) setelah tiga hingga empat hari di tahanan Israel.
Kabar bahagia itu mulanya dikonfirmasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
"Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel," kata Koordinator Media GPCI Harvin Naqsyabandi berdasarkan konfirmasi resmi dari tim hukum dan sumber internasional saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Para relawan dikabarkan masih dalam proses deportasi dan pemulangan keluar dari wilayah Israel melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turkiye.
Baca juga: Guru Besar UI: Kasus WNI Ditahan Israel Bukan Sekadar Urusan Bilateral
Aktivis dan jurnalis yang hendak membantu warga Gaza Palestina itu ditangkap tentara Israel dari kapal-kapal berbeda yang mereka tumpangi.
Mereka dibawa ke tahanan, lalu mendapat dera dan siksa oleh aparat Israel.
“Ada yang ditendang, ada yang dipukul, atau disetrum,” kata Kepala Perwakilan Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, dalam video yang dibagikan Menlu RI Sugiono di Instagram, Jumat (22/5/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




