Terkini, Makassar — Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar resmi memperluas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan setelah menjalin kerja sama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandai dengan pengguntingan pita, Jumat 22 Mei 2026.
Manajemen rumah sakit memastikan kesiapan fasilitas, tenaga medis, hingga sistem pelayanan guna mendukung pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal.
Direktur RS UIN Alauddin Makassar, dr. Purnamaniswati, M.Kes., menjelaskan bahwa operasional rumah sakit sebenarnya telah berjalan sejak diresmikan Menteri Agama pada Juli 2025.
RS UIN Alauddin Makassar resmi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditandai dengan pemotongan pita pada Jumat 22 Mei 2026.Selama beberapa bulan terakhir, rumah sakit telah menerima pasien umum, meski jumlahnya masih terbatas karena sebagian masyarakat menunggu layanan BPJS tersedia.
“Untuk sarana dan prasarana sebenarnya kami sudah siap sejak awal. Sebelum bekerja sama dengan BPJS, kami juga telah melalui proses kredensialing bersama BPJS, Dinas Kesehatan, dan tim verifikator untuk memastikan kapabilitas rumah sakit,” ujar dr. Purnamaniswati.
Menurutnya, kerja sama dengan BPJS sebenarnya sudah berjalan beberapa hari sebelumnya. Namun, peluncuran resmi baru dilakukan agar dapat diumumkan langsung kepada masyarakat secara luas.
Saat ini pihak rumah sakit juga tengah menyempurnakan integrasi sistem atau bridging dengan sistem BPJS Kesehatan untuk mempermudah administrasi dan proses klaim pelayanan pasien.
Pelayanan penuh bagi peserta BPJS dijadwalkan mulai efektif pada 1 Juni mendatang. Meski demikian, pasien BPJS yang datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) tetap akan diterima dan dilayani.
“Kalau ada pasien BPJS datang ke UGD, tetap kami layani. Tidak akan kami tolak,” tegasnya.
Didukung Puluhan Dokter SpesialisDalam menunjang pelayanan kesehatan, RS UIN Alauddin saat ini didukung sekitar 30 dokter spesialis untuk layanan rawat jalan dan poliklinik.
Untuk layanan rawat inap, rumah sakit menyediakan total 100 tempat tidur, dengan 70 tempat tidur di antaranya dialokasikan khusus bagi peserta BPJS atau JKN.
Selain ruang rawat inap standar, rumah sakit juga memiliki ruang intensif, ruang isolasi, hingga fasilitas kamar VIP.
Sementara itu, fasilitas ruang operasi juga terus dikembangkan. Rumah sakit memiliki kapasitas empat kamar operasi, meski sementara baru satu ruang operasi yang dioperasikan sambil menyesuaikan pertumbuhan jumlah pasien.
“Kalau pertumbuhan pasien meningkat, maka ruang operasi lainnya juga akan dibuka secara bertahap,” jelasnya.
Usung Konsep KRIS yang NyamanSelain kesiapan layanan medis, RS UIN Alauddin juga menonjolkan kenyamanan fasilitas rawat inap yang mengacu pada standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS Kesehatan.
Menurut dr. Purnamaniswati, bangunan rumah sakit yang masih baru dan lokasi strategis menjadi salah satu keunggulan utama rumah sakit tersebut.
Bahkan untuk kelas perawatan standar, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan dibatasi maksimal tiga tempat tidur demi meningkatkan kenyamanan pasien.
“Rumah sakit kami cukup nyaman. Bahkan untuk kelas paling rendah dalam standar KRIS, kami hanya menempatkan tiga tempat tidur dalam satu ruangan,” ujarnya.
Rumah sakit juga menyediakan fasilitas pendukung bagi keluarga pasien, termasuk sofa bed untuk pendamping pasien yang menjaga selama proses perawatan.
“Pendamping pasien juga kami perhatikan kenyamanannya. Jadi sudah tersedia sofa bed di ruang perawatan,” lanjutnya.
Sistem Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis PelayananManajemen rumah sakit menjelaskan bahwa sistem kelas rawat inap BPJS ke depan tidak lagi menggunakan istilah kelas 1, 2, dan 3.
Sistem tersebut secara bertahap akan berubah mengikuti kebijakan KRIS yang menitikberatkan pada standar pelayanan dan fasilitas yang seragam.
Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan klasifikasi rumah sakit berbasis pelayanan, bukan lagi semata berdasarkan kategori rumah sakit kelas A, B, atau C.
Dalam sistem baru tersebut, pelayanan rumah sakit dibagi dalam beberapa tingkatan, yakni dasar, madya, utama, hingga paripurna sebagai level tertinggi.
“Penilaiannya sekarang berbasis pelayanan. Jadi bukan lagi sekadar kelas rumah sakit,” jelas dr. Purnamaniswati.
Dari total 24 jenis pelayanan yang menjadi standar nasional, RS UIN Alauddin saat ini baru memenuhi 12 jenis pelayanan dan tengah melengkapi sisanya secara bertahap.
“Sekarang kami fokus melengkapi seluruh pelayanan itu supaya minimal bisa mencapai tingkat dasar terlebih dahulu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua rumah sakit besar otomatis berada pada level paripurna.
Penilaian tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, fasilitas medis, alat kesehatan, serta kemampuan pelayanan rujukan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.
“Dengan dukungan tenaga medis, fasilitas kesehatan modern, serta pengembangan layanan yang terus dilakukan, RS UIN Alauddin optimistis dapat menjadi salah satu rumah sakit rujukan pelayanan BPJS di Makassar dan Sulawesi Selatan,” tandasnya.




