Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) terus mengkalibrasi kebijakan di pasar valuta asing sebagai langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tingginya dinamika pasar keuangan global.
Kerangka kebijakan terbaru ini resmi tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan pasokan valuta asing domestik bagi kebutuhan ekonomi riil, sekaligus meredam risiko spekulasi yang berpotensi memberikan tekanan tak wajar pada pergerakan Rupiah.
Dalam kebijakan ini, BI mengurangi batasan atau threshold pembelian dolar dari semula US$ 100.000 per pelaku per bulan menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan dan disesuaikan lagi hingga US$ 25.000 per pelaku per bulan.
Secara historis, penyesuaian ambang batas kewajiban penyampaian dokumen underlying transaksi valuta asing bukanlah sebuah langkah baru bagi bank sentral.
Kebijakan serupa pernah diimplementasikan pada tahun 2015 silam saat pasar keuangan domestik menghadapi guncangan hebat akibat fenomena Taper Tantrum.
Pada masa itu, batas transaksi pembelian tunai valuta asing terhadap Rupiah diturunkan secara drastis dari US$100 ribu menjadi hanya US$25 ribu per pelaku per bulan.
Langkah taktis tersebut terbukti membuahkan hasil positif, di mana pergerakan nilai tukar Rupiah cenderung bergerak stabil dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Kestabilan ini setidaknya terus terjaga hingga pasar kembali dihadapkan pada tren pelemahan di sekitar tahun 2022, ketika batas transaksi tersebut dikembalikan lagi ke level US$100 ribu.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth, menjelaskan bahwa pengetatan yang dilakukan saat ini pada dasarnya bukan merupakan bentuk kontrol devisa, melainkan murni upaya kedisiplinan pelaporan dasar transaksi. "Kami tidak membatasi pembelian dolar Amerika Serikat. Silakan mau beli berapa saja, tetapi tolong kalau beli itu harus ada underlying-nya, jadi tidak berupa spekulasi," ungkap Ruth.
Melalui pendekatan disiplin ini, otoritas moneter menetapkan aturan main baru di pasar tunai dengan memangkas ambang batas pembelian tanpa dokumen pendukung menjadi US$ 50 ribu per bulan per pelaku, yang telah berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Sebagai langkah antisipatif lanjutan, Bank Indonesia juga telah mengubah skemanya kembali yang menurunkan ambang batas ke level US$25 ribu pada awal Juni 2026 mendatang.
Sebagai katalis penyeimbang dari pengetatan di pasar tunai, kebijakan ini secara strategis justru memperluas ruang bermanuver bagi pelaku pasar di instrumen hedging atau derivatif.
Batas transaksi derivatif tanpa underlying, termasuk instrumen forward jual dan swap, secara signifikan dinaikkan menjadi 10 juta dolar Amerika Serikat per transaksi.
Kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha lebih memilih mengelola risiko nilai tukarnya menggunakan instrumen derivatif dibandingkan harus memborong valuta asing secara tunai yang berkaca pada instrumen keuangan negara maju yang didominasi menggunakan derivatif ketimbang dengan spot.
Di samping itu, aturan ini juga memperkenalkan pengecualian larangan transaksi NDF di pasar luar negeri khusus untuk posisi jual, yang mulai diimplementasikan pada 4 Mei 2026. Fasilitas ini diberikan eksklusif kepada 14 bank dealer utama guna menekan ekspektasi pelemahan Rupiah.
Pilar stabilitas ini juga terus ditopang oleh perluasan fasilitas Local Currency Transaction (LCT) yang memfasilitasi penyelesaian perdagangan bilateral secara langsung tanpa melalui konversi US$.
Terkait efisiensi skema ini, Ruth menambahkan, "Ketika transaksi bilateral bisa langsung menggunakan mata uang domestik, ekonomi akan berjalan jauh lebih efisien dan kita tidak harus selalu menggunakan dolar Amerika Serikat terlebih dahulu." Pencapaian ini tercermin dari data yang menunjukkan bahwa hingga April 2026, volume penyelesaian transaksi LCT telah berhasil menyentuh angka US$ 22,61 miliar dolar Amerika Serikat.
(gls/gls) Add as a preferred
source on Google




