Jakarta, tvOnenews.com - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas guna menata kabel udara yang dinilai masih semrawut di sejumlah wilayah ibu kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan aturan turunan tersebut sangat penting sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penataan jaringan utilitas di Jakarta.
Adapun aturan turunan yang dimaksud meliputi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Rencana Induk Jaringan Utilitas yang nantinya menjadi dasar kerja pemerintah daerah dalam menata kabel udara dan utilitas lainnya.
“Kalau aturan turunannya sudah keluar, maka itu akan menjadi guidance atau pedoman kerja bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menuntaskan tujuan dari penetapan Perda tersebut,” kata Pantas kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pantas menegaskan, aturan turunan tersebut harus segera ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan. Menurutnya, percepatan penyusunan Pergub dan rencana induk sangat dibutuhkan agar pelaksanaan penataan kabel udara tidak berjalan tanpa arah yang jelas.
Ia menyebut keberadaan kabel udara yang semrawut selama ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kawasan-kawasan di Jakarta masih banyak dipenuhi kabel menjuntai di tiang listrik maupun melintang di atas jalan. Kondisi tersebut bahkan kerap menjadi keluhan warga karena dianggap membuat wajah kota terlihat kumuh dan tidak tertata.
Melalui aturan turunan itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan memiliki panduan menyeluruh mengenai tata kelola jaringan utilitas, termasuk penempatan kabel bawah tanah dan pengelolaan kawasan utilitas.
DPRD Soroti Skema Pengelolaan KawasanAnggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa penataan kabel udara nantinya akan dilakukan melalui beberapa skema pengelolaan.
Menurut Pantas, proyek penataan utilitas dapat dijalankan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun kerja sama dengan badan usaha lainnya.
Ia meminta proses penentuan pengelola kawasan dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.



