JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI perlu belajar dari penanganan kasus warga negara Indonesia (WNI) ditahan militer Israel.
“Kemlu perlu belajar dalam penanganan WNI yang menjadi relawan mengingat di masa mendatang kegiatan Sumud Flotilla akan berulang,” kata Hikmahanto, dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, pelajaran pertama adalah pemerintah tidak seharusnya menangani persoalan ini secara bilateral.
Ia menilai, langkah tersebut menjadi kesalahan sejak awal insiden mencuat.
Baca juga: Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 WNI Calon Haji Ilegal Diamankan di Kualanamu
“Kemlu harus memahami bahwa masalah ini merupakan masalah dunia dengan Israel,” ucap Hikmahanto.
Penanganan secara bilateral justru dinilai dapat membuka peluang bagi Israel untuk mengajukan berbagai tuntutan kepada Indonesia.
Ia menilai, pendekatan kepada Israel untuk membebaskan WNI, baik melalui negara ketiga maupun jalur tidak resmi, merupakan langkah yang fatal.
Sebab, para WNI tersebut tergabung dalam gerakan internasional sehingga tidak mungkin hanya relawan asal Indonesia yang dibebaskan, sementara relawan dari negara lain tetap ditahan.
Selain itu, Hikmahanto meminta Kemlu berkomunikasi dengan penyelenggara Flotilla dan negara-negara asal relawan lainnya untuk mengoordinasikan upaya pembebasan relawan WNI.
“Terakhir, Kemlu harus mewanti-wanti kepada relawan yang ikut dalam Flotilla terkait dengan berbagai risiko yang akan mereka hadapi dan kemungkinan pemerintah tidak dapat secara maksimal dalam melindungi mereka saat mereka berada dalam kendali otoritas Israel,” tegas dia.
Menurut Hikmahanto, pemerintah memang tidak dapat melarang relawan Indonesia bergabung dalam Sumud Flotilla.
Namun, para relawan diminta mengikuti seluruh prosedur dan protokol yang ditetapkan penyelenggara misi kemanusiaan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tetap Kecam Tindakan Israel meski WNI Sudah Bebas
Diberitakan sebelumnya, sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya bebas dari tangan tentara zionis.
Hari kebebasan bagi sembilan WNI datang pada Kamis (21/5/2026) setelah tiga hingga empat hari di tahanan Israel.
Kabar bahagia itu mulanya dikonfirmasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).





