JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan ditangkapnya 3 anak buahnya oleh Kejati Jakarta dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi, tidak membuat program prioritas tidak berhenti berhenti.
Ia memastikan, program prioritas pemerintah di bidang SDA yang bertujuan untuk mendukung swasembada pangan 2026 terus berjalan semaksimal mungkin.
BACA JUGA:Telkom Group Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama Hubungkan Indonesia-Papua Nugini
"Tidak ada kata-kata Dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, nggak ada," tegas Dody saat media briefing di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menambahkan, persoalan hukum yang menjerat pejabat di kementeriannya tidak boleh menjadi alasan terhambatnya program pemerintah.
Menurutnya, tanggung jawab utama tetap berada di tangan pimpinan kementerian agar seluruh program berjalan sesuai target.
BACA JUGA:Persiapan Idul Adha, Blibli Hadirkan Blibli PAYDAY 25-27 Mei 2026, Tawarkan Diskon hingga Rp700 Ribu
"Kalau Direktur, Dirjen, Kepala Balai, pejabat PPK tertangkap kena hukum programnya macet, mandek, itu yang goblok, yang bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya," tegasnya.
"Program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensinya," sambungnya.
Berkaca dari kasus ini, ia menolak pola lama yang membebankan kesalahan kepada pegawai bawahanya.
"Itu kan komitmen saya, saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah," tegasnya.
BACA JUGA:Persiapan Idul Adha, Blibli Hadirkan Blibli PAYDAY 25-27 Mei 2026, Tawarkan Diskon hingga Rp700 Ribu
Untuk itu, Ia meminta kepada generasi muda di Kementerian PU harus menajga integritasnya karena akan menjadi tulang punggung kementerian di masa depan.
"Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung kementerian PU di masa mendatang, wajib integritas mereka saya jaga dari hari ini. Eselon I ya harus saya dorong masuk, nggak ada Eselon I salah terus bilang 'itu anak buah saya yang ngerjain', nggak ada," tegasnya.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
- 1
- 2
- »





