Semarang: Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi (pig butchering) di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo. Sindikat tersebut telah meraup keuntungan hingga Rp41 miliar, dengan korban mencapai ratusan orang.
"Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial. Sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga :
44 Tersangka Sindikat Penipuan Daring Internasional di Surabaya DitahanPerusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja, sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat. Pelaku menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.
Korban yang telah memiliki kedekatan emosional kemudian diarahkan berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi. “Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” ujar Himawan.
Polda Jateng memeriksa puluhan tersangka sindikat penipuan lintas negara di Semarang, Jumat, 22 Mei 2026. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Ia menuturkan modus tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar. Dari sekitar 5.000 target, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.
Penyidik menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan warga negara (WN) Myanmar dan Nepal. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.




