MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria yang diduga membunuh ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan wanita selingkuhannya di kamar hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena diliputi rasa cemburu.
Pelaku bernama Erick Balthasar Omar (40) itu ditangkap di rumahnya di kawasan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki penemuan jenazah korban berinisial MH (40) di kamar hotel di Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar pada Rabu (20/5/2026) malam.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban dan kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan, sempat menghaluskan empat butir obat antinyeri saat korban tertidur di kamar hotel, lalu melarutkannya ke dalam botol air dan diberikan kepada korban setelah dibangunkan.
Baca Juga:Pemerintah Terbitkan 287 Sertifikasi Wakaf, Berikan Umat Kepastian Hukum“Jadi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, korban diduga meninggal akibat overdosis obat antinyeri yang diberikan oleh pelaku. Motifnya karena hubungan asmara dan kecemburuan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata.
Dia menyampaikan, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan terlarang, sementara keduanya masih berstatus memiliki pasangan masing-masing.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti untuk pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
#sulsel




