MRP Papua Setujui Raperdasus Perangkat Daerah untuk Perkuat Perlindungan Orang Asli Papua

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang perubahan atas Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rapat pleno di Gedung MRP, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 22 Mei 2026.

Persetujuan tersebut mencakup sejumlah penguatan perlindungan bagi Orang Asli Papua (OAP) melalui penyesuaian struktur perangkat daerah yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat adat Papua.

Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar mengatakan persetujuan yang diberikan menjadi bentuk komitmen lembaga kultur Papua dalam memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat adat.

“Pertimbangan yang diberikan MRP bukan sekadar formalitas,” ungkap Nerlince.

Ia menyebut pertimbangan tersebut merupakan representasi suara hati Orang Asli Papua baik yang berada di wilayah pegunungan maupun pesisir.

MRP Dorong Penguatan Perlindungan OAP

Dalam pembahasan Raperdasus, MRP Papua melalui panitia khusus regulasi memberikan sejumlah catatan substansial terhadap materi aturan yang dibahas bersama pemerintah daerah dan DPR Papua.

MRP menginginkan struktur perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada efisiensi birokrasi semata.

Struktur perangkat daerah juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

MRP turut mengusulkan penguatan asas dan tujuan Perdasus dengan menambahkan prinsip penghormatan, perlindungan, dan keberpihakan terhadap hak-hak dasar OAP.

Penguatan tersebut juga mencakup peningkatan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat adat Papua.

Selain itu, MRP mendorong pembentukan badan khusus perlindungan dan pemberdayaan masyarakat OAP.

Badan khusus tersebut diharapkan menjadi sektor unggulan dalam pelaksanaan afirmasi bagi Orang Asli Papua.

DPR Papua Apresiasi Sikap Kritis MRP

Nerlince berharap setelah dokumen diserahkan kepada DPR Papua, pembahasan dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah agar Raperdasus bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah khusus.

Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Maryke Monim menyampaikan apresiasi kepada MRP Papua, khususnya Panitia Khusus Regulasi, atas pembahasan yang dinilai mendalam dan konstruktif.

“MRP telah bekerja secara mendalam, kritis, dan konstruktif dalam memberikan pertimbangan terhadap materi Raperdasus,” ujar Herlin.

Herlin juga mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan DPR Papua bersama gubernur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maarten Paes Akhirnya Dapat Pengakuan Fans Belanda usai Bantu Ajax Menang, Pilar Timnas Indonesia Dipuji dan Berpeluang Lolos ke Conference League
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
AGIBOT dan ASIX Tampilkan Robot Humanoid Canggih dalam Ajang Budaya di Jakarta
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
20 Perusahaan Minyak Terbesar di Dunia, Arab Melawan AS dan China
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Laba Superbank (SUPA) Capai Rp142 Miliar hingga April 2026
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Hasil Malaysia Masters 2026: Kalah Straight Game dari Christo Popov, Ubed Angkat Koper di Babak Perempat Final
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.