JAKARTA, KOMPAS.TV – Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berpendapat, polisi tidak tahu persis apakah berkas perkara kliennya akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi penjelasan Kepala Bidang Hubungan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto soal berkas perkara tersebut.
Refly berpendapat, penjelasan Budi bersifat normatif dan tidak menyatakan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Polda Metro Konfirmasi Penetapan Tersangka Sopir Taksi Green SM dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
“Itu pernyataan yang normatif sifatnya, dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak,” kata Refly, di Jakarta, Jumat (22/5/2026), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Roy dan Bene.
“Intinya, dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu,” tegasnya.
Menurut Refly, ia sudah berkali-kali menyampaikan bahwa laporan terkait perkara yang menjerat kliennya tersebut tidak layak diterima oleh polisi, apalagi sampai dilakukan penyelidikan.
“Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya,” tuturnya.
“Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik,” katanya.
Sebelumnya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan pihaknya bakal menyampaikan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- ijazah jokowi
- polda metro jaya
- berkas perkara roy suryo




